Reklame Bernuansa Kampanye Ditertibkan

Reklame Bernuansa Kampanye Ditertibkan

Satpol PP Banjarnegara membongkar reklame tak berizin dan bermuatan politik untuk menjaga ketertiban. HERU/RADARMAS BANJARNEGARA- Menjelang tahun politik ternyata mulai bertebaran reklami bernuansa politik. Yang menyedihkan reklame tersebut dipasang tidak pada tempat seharusnya dan tanpa dilengkapi dengan izin pemasangan reklame. Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara pun bertindak cepat. Sejumlah personil diterjunkan untuk melakukan enertiban dilakukan dengan alasan tidak adanya izin pemasangan reklame tersebut. "Di wilayah lain juga akan kami tertibkan," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Banjarnegara, Suroso Rabu (12/9) di Kecamatan Pagedongan. Sampai kemarin Satpol telah membongkar 27 banner, 13 baliho semi permanen, dan spanduk sebanyak 2 lembar. Semua atribut itu terpasang tanpa disertai dengan surat keterangan izin dan tanda pelunasan retribusi. Suroso menuturkan, reklame yang ditertibkan Satpol PP Banjarnegara merupakan reklame yang tidak memiliki izin pemasangan. Selain itu juga tidak dibayar pajaknya. Penertiban reklame bernuansa kampanye itu menindaklanjuti surat dari KPU dan Bawaslu yang memberikan mandat kepada Satpol PP untuk menertibkan reklame yang bermuatan kampanye liar. “Kami akan terus melakukan penyisiran reklame. Baik yang bermuatan politik, komersial, maupun nonprofit.Yang diketahui tidak ada izin dan tidak membayar retribusi akan kami copot," tegasnya. Pihaknya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang hendak memasang reklame di tempat umum untuk dapat mematuhi aturan. Sebelum pemasangan dilakukan, izin dan pembayaran retribusi harus diurus sebelum pemasangan dilakukan. (her)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: