Kontraktor Nakal Tak Akan Dibayar

Kontraktor Nakal Tak Akan Dibayar

INSFRASTRUKTUR:Pembangunan jalan tembus Banjarenegara-Kebumen melalui Pesangkalan menjadi salah satu prioritas pembangunan insfrastruktur Kabupaten Banjarnegara HERU/RADARMAS BANJARNEGARA-Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengancam akan bertindak tegas terhadap kontraktor nakal. Sanksi yang telah disiapkan mulai dari pemutusan kontrak hingga tidak akan dilunasinya pembayaran. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banjarnegara, Tatag Rochyadi mengatakan, pihaknya meminta kepada para rekanan yang telah memenangkan tender untuk tidak bemain-main dalam melaksanakan pekerjaan. "Kami akan mengecek seluruh proyek yang sedang dikerjakan dengan teliti. Kalau sampai ditemukan pelanggaran, Pemkab siap untuk membawa masalah ini keranah hukum dan tindakan lainya sebagai sanksi," ujarnya. Menurut Tatag, kontraktor harus memperhatikan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan. Tidak boleh molor dari waktu yang sudah disepakati antara kedua belah pihak. "Kalau perlu tambah tenaga kerja," katanya. Selain itu, Pemkab Banjarnegara juga akan melakukan monitoring terhadap komponen pembangunan proyek. Mulai dari bahan material yang digunakan sampai metode pengerjaan yang dilakukan dilapangan. "Kami akan menggunakan hummer test. Kalau speknya tidak masuk ya tidak akan saya bayar. Semuanya harus sesuai kontrak" kata Tatag. Dijelaskanya, dengan melakukan pengujian hummer test, pihak DPUPR Banjarnegara akan lebih mudah mengetahui kualitas bahan material dan kekuatan hasil bangunan/proyek yang telah digarap oleh para kontraktor. Tatag berujar, metode itu belajar dari masalah yang pernah terjadi saat dirinya menemukan kecurangan yang dilakukan kontraktor pada pembangunan Ruas Jalan Ratamba Batur, Kamis (5/7) yang lalu yang melibatkan CV Tridaya Bersama. "Pada proyek tersebut saya mencurigai adanya kecurangan yang dilakukan, sehingga saya bongkar sebagian sebagian menggunakan hummer. Ternyata kecurigaan saya terbukti," katanya. Tatag mengaku telah bersikap tegas kepada kontraktor yang bersangkutan dengan memerintahkan pembongkaran dan pembangunan ulang sesuai spesifikasi yang telah disepakati. "Kalau tidak ya tidak kami bayar," pungkasnya.(her)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: