Urus Perizinan Cukup Tiga Jam

Urus Perizinan Cukup Tiga Jam

BANJARNEGARA - Waktu untuk mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini cukup tiga jam. Bahkan bisa kurang dari itu. Pelayanan cepat ini meliputi 18 jenis perizinan. Kepala DPMPTSP Banjarnegara Achmad S.Sos M.Si. mengatakan percepatan izin ini bertujuan mewujudkan Banjarnegara menjadi kabupaten ramah investasi. Dia mengatakan percepatan perizinan ini merupakan proyek perubahan dalam rangka Diklat PIM Tingkat II Angkatan IV. RAMAH Pelayanan sejumlah perizinan di DPMPTSP Banjarnegara kini cukup tiga jam dan dilayani dengan ramah. (DARNORADARMAS) Percepatan waktu perizinan ini sesuai dengan Perbup Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Perizinan Menuju Kabupaten Ramah Investasi di DPMPTSP Kabupaten Banjarnegara. Dia menjelaskan pelayanan perizinan yang cukup tiga jam meliputi perizinan 18 perizinan. Yaitu Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Usaha Perdagangan (IUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri ((IUI), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Angkutan/Trayek, Izin Insidentil Angkutan Umum, Perpanjangan Kartu Pengawasan Angkutan Umum, Izin Praktek Perawat, Izin Praktek Perawat Gigi, Izin Praktek Bidan, Izin Praktek Tenaga Farmasi, Izin Praktek Tenaga Radiologi, Izin Praktek Tenaga Gizi, Izin Praktek Tenaga Fisioterapi dan Izin Praktek Tenaga Teknisi Gizi. Proses perizinan tersebut gratis. Kecuali Izin Angkutan/Trayek, Izin Insidentil Angkutan Umum dan Perpanjangan Kartu Pengawasan Angkutan Umum. Tarif ketiga perizinan tersebut berdasarkan Perda Nomor Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Kami mengharapkan manfaat program pelayanan tiga jam ini bisa dirasakan oleh masyarakat," paparnya. Sebelumnya, waktu mengurus izin tersebut antara tiga hingga tujuh hari. Asalkan berkas persyaratannya sudah lengkap.(adv/drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: