15 Mafia Tanah Ditangkap, Korban Ibunda Mantan Wakil Menlu, DPR: Benahi BPN

15 Mafia Tanah Ditangkap, Korban Ibunda Mantan Wakil Menlu, DPR: Benahi BPN

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal membagikan foto saat polisi mendatangi rumah ibunya.(Twitter/@dinopattidjalal) JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap 15 mafia tanah yang memakan korban ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Untuk menghidari munculnya sengketa dan mafia tanah, hal yang terpenting adalah membenahi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku tak yakin jika sengketa tanah, termasuk munculnya sertifikat ganda, akan selesai dengan menangkap para mafia tanah serta penerapan sertifikat elektronik. Menurutnya kunci penyelesaian masalah pertanahan adalah dengan pembenahan sumber daya manusia (SDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). https://radarbanyumas.co.id/awas-surat-palsu-pengangkatan-cpns/ "Saya melihat, yang perlu dibenahi adalah SDM. Kenapa? Karena masalah-masalah sertifikat ganda muncul karena oknum di Kementerian ATR/BPN," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2). Dia pun mengaku heran jika Menteri ATR/BPN hanya beralasan program Digitalisasi Pertanahan demi meminimalisasi kebocoran sertifikat ganda serta pembenahan akurasi batas tanah. Padahal seharusnya yang menjadi prioritas adalah pembenahan SDM. Upaya digitalisasi harusnya dikhususkan dahulu untuk internal BPN, yakni sebatas memastikan data kementerian sudah bersifat satu data. "Jadi, ketika ada kasus sertifikat ganda, bisa ketahuan mana yang bukan produk BPN. Itu saja," ujarnya. Senada diungkapkan anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha. Dia menegaskan Kementerian ATR/BPN harusnya fokus menguatkan penindakan terhadap oknum-oknum internal BPN. "Masih banyak tanah di berbagai daerah bermasalah, belum lagi mafia-mafia tanah yang terkadang melakukan penerbitan sertifikat ganda itu dilakukan dengan berkerja sama oleh oknum BPN. Ini sebenarnya bukan masalah baru," katanya. Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya telah menangkap 15 orang dalam kasus dugaan 'mafia tanah' yang memakan korban ibunda Dino Patti Djalal. Salah satunya adalah Fredy Kusnadi (FK), seorang pengacara. Fredy ditangkap pada Jumat (19/2) pagi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Khusus terkait dengan saudara FK, tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2). Dijelaskannya, pihaknya saat ini menangani tiga klaster kasus mafia tanah dengan tersangka berjumlah 15 orang. Dijelaskannya, dalam beraksi para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Dalam melakukan aksinya kelompok mafia tanah ini berbagi peran, ada yang bertindak aktor intelektual, ada yang bertindak selaku pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, ada yang bertindak selaku figur--dalam pengertian mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan--yang keempat adalah ada yang berperan sebagai staf PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah," jelasnya. Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut para pelaku dalam beraksi membujuk korban hingga memalsukan dokumen. Tubagus mengatakan para pelaku menghadirkan figur palsu yang berperan seolah-olah sebagai pemilik sah atas tanah atau bangunan. Figur palsu itu dilengkapi pula dengan identitas palsu. Hal ini juga dilakukan tersangka Fredy Kusnadi. Dia membayar Rp 10 juta kepada tersangka Aryani untuk memerankan sebagai figur Yusmisnawati, keluarga ibu Dino Patti Djalal. Para figur palsu ini berperan seolah-olah keluarga Dino Patti Djalal melakukan transaksi perpindahan hak milik bangunan di PPAT. Padahal selama proses tersebut korban tidak mengetahui proses itu sama sekali. "Yang dimaksud dengan figur adalah dilahirkan seseorang yang menyerupai korban, dibuat sedemikian menyerupai korban dilengkapi dengan dokumen KTP palsu kemudian melakukan transaksi di pejabat pembuat akte tanah. Terjadilah pemindahan hak. Padahal yang punyanya tidak tahu karena seolah-olah saja," terangnya. Setelah mendapatkan sertifikat asli milik korban, sindikat ini kemudian melakukan balik nama sertifikat dari pemilik asli ke para tersangka di Notaris & PPAT. Pada proses inilah, para tersangka menghadirkan figur palsu. Ditambahkan Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal itu berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yusmisnawita. Dia datang untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yusmisnawita menjadi milik Fredy Kusnadi. Padahal, Yusmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Meskipun, pada 2019 rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yusmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Yusmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan tersebut. "Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor (Yusmisnawita) maupun pemilik sertifikat asli, tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," terangnya. Para tersangka akan dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran-nya untuk mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. "Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," katanya. Karenanya dia meminta agar jajarannya bekerja maksimal dalam memroses hukum kasus-kasus mafia tanah. Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak masyarakat. "Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah. Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas," katanya. Dia juga menegaskan kepada jajaran-nya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah. "Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapapun beking-nya," kata mantan Kabareskrim Polri ini.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: