Polres Banjarnegara Sita Ratusan Botol Miras dari Warung dan Tempat Hiburan

Polres Banjarnegara Sita Ratusan Botol Miras dari Warung dan Tempat Hiburan

BANJARNEGARA – Petugas Polres Banjarnegara, kembali menyita minuman keras (miras) di warung maupun di tempat hiburan. Dari hasil razia tersebut, sebanyak 116 botol miras berbagai merk dan 700 liter miras tradisional jenis ciu dan tuak disita. Kapolres Banjarnegara, AKBP Saiful AnwarM melalui Kasat Reskrim, AKP T Sapto Nugroho, Selasa (17/1) mengatakan, ratusan botol miras tersebut disita dari beberapa warung kecil serta beberapa tempat hiburan. Saat ini, miras tersebut diamankan sebelum nantinya dimusnahkan. “Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif cipta kondisi. Apalagi Pilkada Banjarnegara semakin dekat. Untuk itu penyakit masyarakat berupa razia peredaran minuman keras harus digencarkan,” ujarnya, kemarin. Dia mengatakan, penjual miras dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Dia menjelaskan, di Banjarnegara tidak ditemukan tempat produksi miras tradisional. Selama ini, miras tradisional yang beredar dipasok dari luar daerah. Dia meminta agar masyarakat melaporkan jika ada aktivitas jual beli minuman keras. Sebab saat ini peredaran miras sudah sampai pelosok desa. Apalagi, kandungan alkohol dari miras tradisional tidak terukur, sehingga sangat membahayakan. “Tentu semuanya membahayakan, hanya untuk miras tradisional ini kandungan alkoholnya tidak pasti. Apalagi kadang ada yang nekat mengoplos dengan minuman lain,” kata dia. Koordinator LSM Kembang Emas Banjarnegara, Toto Hardiyanto menegaskan, agar terhindar dari penyakit masyarakat, razia miras memang perlu dilakukan rutin. Selain menyita miras, penjual miras juga harus diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera. “Jadi kalau ada tindak lanjutnya dari polisi, masyarakat yang melapor itu puas. Karena keberadaan miras sudah banyak membuat masyarakat resah,” tegasya. (uje/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: