Polres Banjarnegara Bentuk Pos Pengaduan Pungli untuk Sasar Anggota Nakal

Polres Banjarnegara Bentuk Pos Pengaduan Pungli untuk Sasar Anggota Nakal

BANJARNEGARA – Wakapolres Banjarnegara, Kompol Sopanah didampingi Propam Polres Banjarnegara, Kamis (20/10) melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Sidak dilakukan di beberapa tempat pelayanan seperti pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), SIM, BPKB dan kantor Samsat. polres-sasar-anggota-nakal Dalam sidak ini, mereka bertanya kepada masyarakat yang sedang mengurus surat per-satu. Namun dari Sidak tersebut, Sopanah mengaku tidak menemukan adanya indikasi adanya pungutan liar (Pungli). “Sampai sejauh ini tidak ada pungutan liar yang kami dapati,” kata dia, usai Sidak. Dia mengatakan, untuk memberantas adanya pungli di tempat-tempat pelayanan, pihaknya juga membuka pos pelayanan pengaduan pungli. Pos pengaduan ini sudah mulai dibuka sejak dua minggu lalu. ke depan, pos pengaduan tersebut akan terus dibuka. ”Dengan adanya pos pengaduan ini, kami berharap apabila ada pungutan liar segera disampaikan di pos yang telah disediakan. Misalnya, untuk mengurus SKCK cukup Rp 10 ribu tidak ada biaya tambahan lain.,” ujar dia. Sedangkan untuk cek fisik kendaraan, Sopanah menegaskan tidak ada pungutan biaya. Cek fisik tersebut di antaranya saat regristrasi dan pembayatan pajak kendaraan lima tahunan, mutasi antar daerah, mengubah bentuk kendaraan dan ganti pemilik kendaraan. “Kami terus melalukan sosialisasi kepada masyarakat soal ini. Diharapkan mutu pelayanan kami kepada masyarakat terus meningkat,” jelanya. Menurut dia, pemberantasan pungli juga menyasar pada saat razia kendaraan di jalan. Bahkan jika terjadi pungli saat penanganan kasus, juga bisa dilaporkan ke posko pengaduan yang telah disediakan. Sopanah menambahkan, bagi anggota yang nantinya terbukti melakukan pungli, pihaknya tidak main-main akan memberi sanksi tegas. Bahkan, masyarakat yang terlibat dalam pungli juga terancam terkena sanksi. “Kalau modelnya suap itu kan berarti ada dua pihak,” tambahnya. (uje)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: