Panwas Banjarnegara Siap Polisikan Pelaku Money Politic
BANJARNEGARA – Panitia Pengawas Kabupeten Banjarnegara terus mengupayakan penguatan hukum Pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Penegakan hukum gabungan kepolisian dan kejaksaan ini dilakukan satu atap. Ketua Panwas Banjarnegara, Nurma Ali Ridwan mengatakan, siapa pun yang melanggar hukum Pilkada akan dikenakan ancaman pidana, termasuk di dalamnya jika ditemukan adanya praktik politik uang. Bahkan, Sentra Gakkumdu bisa mengusut pidana politik uang dari hulu hingga hilir. "Untuk rangkaiannya, jika ada pelaporan soal pelanggaran hukum Pilkada, kami selaku panwas akan mengumpulkan alat bukti sebelum nanti diserahkan kepada penyidik di kepolisian,” ujarnya, Selasa (18/10). Dia menjelaskan, melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kewenangan terbatas Panwas dapat diperkuat kepolisian dan kejaksaan. Nantinya, Panwas melalui mekanisme satu atap juga berwenang melakukan penindakan pidana. Agar aturan ini dipahami, Nurma memastikan, akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga tidak sampai melakukan pelanggaran hukum, baik politik uang atau pelanggaran lainnya. Semakin sedikit indikasi politik uang, nilai demokrasi yang dimiliki masyarakat serta peserta Pemilu semakin berintegritas. "Prinsip dasarnya lebih kepada pencegahan. Kalau perlu nanti kami akan memasang aturan ini melalui baliho agar masyarakat bisa memahami,” lanjutnya. Kapolres Banjarnegara, AKBP Saiful Anwar melalui Kasat Reskrim, AKP Heriyanto mengatakan, Sentra Gakkumdu nantinya akan memantau dan memproses perkara pidana pelanggaran pada Pilkada. Namun dia meminta agar pelaporan tersebut diikuti dengan bukti yang cukup, mengingat waktu penyelidikan terbatas. “Setelah ada laporan dari Panwas, kami menganalisa 3-5 hari. Setalah valid dan bisa ditindaklanjuti berdasarkan alat-bukti dan keterangan saksi, dan adanya tersangka maka tahapan berikutnya adalah penyidikan selama 14 hari,” paparnya. Tahapan berikutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh hari untuk dilakukan penelitian. “Dengan waktu yang sempit, segitiga pembuktian yang meliputi pelapor, barang bukti dan tersangka harus ada,” pungkasnya. (uje)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: