Penyaluran Belum Sesuai Ketentuan, Jumlah Desa Penerima Raskin Banjarnegara Membengkak
BANJARNEGARA - Jumlah desa yang menyalurkan raskin sesuai ketentuan di Banjarnegara, relatif masih kecil. Seharusnya, setiap Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM), menerima 15 kilogram raskin setiap bulannya. Sebelum rakor kemiskinan, Februari - Maret 2016, sebanyak 33 desa. Setelah rakor tersebut, jumlahnya meningkat menjadi 68 desa/kelurahan. Kabag Perekonomian Setda Banjarnegara, Teguh Handoko menjelaskan, kendala penerima raskin, disebabkan kondisi ekonomi rumah tangga yang menerima dan yang tidak menerima. "Terkadang yang menerima raskin, kondisi ekonominya lebih baik dibandingkan yang tidak menerima, sehingga sebetulnya kepala desa atau lurah boleh melakukan validasi dengan musywarah desa atau kelurahan," jelasnya. Musyawarah ini nantinya menjadi dasar penyesuaian alokasi raskin. Menurut dia, saat ini sudah banyak desa/kelurahan yang melakukan validasi semacam ini. Validasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan data pendukung laiinya. Sehingga perlu dicermati, apakah rumah tangga penerima masih layak atau tidak. "Yang bersangkutan pindah atau belum, mungkin meninggal dunia, dobel atau tidak layak menerima raskin karena sudah mampu," jelasnya. Rumah tangga yang dinilai sudah mampu ini boleh dicoret dari daftar penerima raskin. Penyesuaian dilakukukan karena data penerima dari pemerintah pusat bukan by name bay address. "Kita terimanya pagu angka. Kami mengharapkan kades dan pelaksana mengurutkan penerima raskin berdasarkan skala prioritas," jelasnya. Dia menambahkan, penerima masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu 69.591 RTSMPM. Dengan jumlah raskin yang disalurkan sebanyak 1.043 ton. (drn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: