Sijeruk Akhirnya Dipimpin Kades Baru

Sijeruk Akhirnya Dipimpin Kades Baru

BANJARNEGARA – Desa Sijeruk Kecamatan Banjarmangu, akhirnya kembali memiliki kepala desa (Kades) baru. Bupati Banjarnegara, Sutedjo Slamet Utomo, melantik Kades pengganti antar waktu (PAW) Ramel menggantikan Kades lama yang mengundurkan diri. kembali-terisi-bupati-sutedjo-slamet-utomo-saat-melantik-kades-pseangkalan-di-aula-balai-desa-pesangkalan-selasa-28 Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Banjarnegara, Suroso mengatakan, Sarmin terpilih setelah melalui musyawarah desa sesuai pasal 56 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. “Ramel akan memimpin Desa Sijeruk untuk periode 2016-2019,” kata Suroso. Bupati Sutedjo meminta agar Kades baru tersebut segera melakukan konsolidasi di internal pemerintahan desa. “Untuk menciptakan keharmonisan di desa, saya minta kades segera melakukan kerjasama dan kemitraan dengan BPD serta lembaga kemasyarakatan desa yang ada,” kata Sutedjo. Sutedjo menambahkan, berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, BPD tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menolak pertanggungjawaban kepala desa, namun bukan berarti fungsi kontrol dan pengawasannya hilang. “Fungsi kontrol dan pengawasan masih ada yaitu melalui hak untuk menanyakan dan atau meminta keterangan lebih lanjut secara lisan maupun tertulis terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban, kades wajib memberikan keterangan sebagai jawabannya,” ujar Sutedjo. Terkait anggaran desa, Sutedjo meminta agar kepala desa agar bisa mengatur keuangan desa untuk kepentingan masyarakat. “Sebaiknya anggaran digunakan untuk kebutuhan desa bukan untuk keinginan desa sehingga lebih amanah,” ungkapnya. Sutedjo juga mengingatkan agar Kades lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran, sehingga terhindar dari jeratan hukum. “Sebagai bupati saya jelas akan mendukung setiap upaya kepala desa untuk meningkatkan pembangunan desa, namun juga sudah sampai tersandung hukum, bupati tidak bisa menghalangi upaya penindakan hukum, ” pungkasnya. (uje)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: