Kelebihan Tonase Picu Kerusakan Jalan, Dinhubkominfo Banjarnegara Pasang Timbangan

Kelebihan Tonase Picu Kerusakan Jalan, Dinhubkominfo Banjarnegara Pasang Timbangan

BANJARNEGARA – Truk pengangkut barang sepertinya tidak lagi dengan mudah membawa barang melebihi tonase. Sebab saat ini, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Banjarnegara telah menyediakan sepasang timbangan portable. Kelebihan-Tonase-Picu-Kerusakan-Jalan Kasi lalu-lintas Dinhubkominfo Banjarnegara, Bambang PW mengatakan, timbangan portable dari APBD 2016 ini dimaksudkan untuk pengawasan dan pengendalian angkutan barang. Sebab selama ini, truk yang kelebihan tonase selain menjadi salah satu penyebab keruskan jalan, juga penyebab sejumlah kecelakaan. “Beberapa kecelakaan terjadi karena truk kelebihan tonase. Karena seperti rem, ban truk itu sudah didesain dengan kapasitas muatan tertentu. Jadi kalau lebih juga akan mencelakakan penumpang atau pengemudi itu sendiri,” ujar dia, Selasa (2/8). Bambang menuturkan, timbangan portable tersebut akan digunakan mulai Bulan September mendatang. Saat ini petugas operator masih mengikuti pelatihan untuk mengoperasikan timbangan tersebut. “Nanti hanya butuh tiga operator, termasuk yang memasukkan data dan disesuaikan dengan nomor polisi. Nantinya akan ketahuan apakah truk tersebut kelebihan tonase atau tidak,” ujar dia. Namun saat ini, jika didapati truk yang melebihi tonase, sanksi yang diberikan masih sebatas persuasif. Barang yang dimuat diminta diturunkan. Sebab belum ada payung hukum yang mengatur secara rinci terkait sanksi kepada truk membandel tersebut. “Aturan masih secara umum, baru mengacu pada undang-undang. Tetapi kedepan, kami menunggu payung hukum yang lebih detail seperti Perda ,” jelasnya. Dia menambahkan, untuk muatan idealnya yakni antara 40 ton hingga toleransi 50 ton. Dengan timbangan portable ini, akan lebih praktis dalam memeriksa truk-truk yang nekat membawa barang yang melebihi tonasi. Misalnya truk galian c dan beberapa truk yang membawa pasir dan lainnya. “Tetapi, jika kelebihan muatan kurang dari 30 persen masih ada toleransinya,” imbuh dia. (uje)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: