Polri Abaikan Pernyataan Presiden, Dalami Pelaporan Terhadap Novel
JAKARTA - Polri tengah mendalami cuitan Novel Baswedan terkait meninggalnya Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi saat menjalani masa tahanan di Bareskrim Polri. Upaya itu dilakukan menindaklanjuti laporan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari PPMK terhadap Novel Baswedan. Kini pihaknya tengah mempelajari laporan tersebut. https://radarbanyumas.co.id/polri-didesak-selesaikan-kasus-abu-janda-tagih-janji-kapolri/ "Benar, laporan telah diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim. Dan Polri tengah mempelajari laporan itu," katanya, Jumat (12/2). Dijelaskannya, Polri akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Karenanya polisi akan mempelajari laporan kepada Novel Baswedan. "Tentunya ini kita terima, akan kita pelajari dan tentunya juga akan Polri tindak lanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," ungkapnya. Dia menegaskan Polri akan terus menerima seluruh laporan masyarakat. Polri memiliki tugas pokok sebagai pelayan masyarakat. "Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat. Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan," ujarnya. Sebelumnya, Rusdi mengatakan terkait kematian Ustadz Maaher, masyarakat diminta tak berspekulasi. "Mengenai meninggal-nya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak Kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," katanya. Dijelaskannya, pihak keluarga almarhum juga telah mengetahui penyakit yang diderita almarhum Soni. "Dan yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita Saudara Soni itu diketahui oleh keluarga. Yaitu adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum," jelasnya. Karenanya, dia meminta agar masyarakat yang menerima informasi hoaks agar jangan meneruskan ke pihak lain. "Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," katanya. Menanggapi diprosesnya laporan terhadap Novel, Rocky Gerung menilai polisi telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo. "Ya kalau diproses itu artinya polisi justru mengabaikan presiden. Presiden mau ngomong apapun tangkap aja. Terlihat polisi sebagai aparat gak baca headline presiden yaitu silakan kritik kami," ujarnya lewat saluran YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (12/2). Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia itu menilai pernyataan Jokowi yang mempersilakan dikritik bertujuan untuk melakukan pemetaan politik. “Hal yang sama itu terjadi saat ini, silakan kritik kami, dan ini adalah pemetaan politik. Kalau yang kritik Novel Baswedan, itu ada potensi mengganggu, maka dilaporkan,” katanya. “Jadi itu paradoks dari ucapan Jokowi. Saya selalu mencurigai, ucapan Jokowi adalah umpan untuk memetakan sisa-sisa oposisi, nah itu yang akan dipangkas,” sambungnya. Terkait cuitan Novel, menurutnya bukanlah bentuk kritik, hanya sebuah peringatan. "Itu bukan keributan tapi suara hati. Jadi bagaimana mungkin orang mengeluarkan kejujuran dari hati langsung akan diproses. Kalau begitu proses aja seluruh meme orang yang ngomong Ustaz Maaher," katanya. Sementara Novel Baswedan mengatakan pernyataannya yang disampaikan adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusian. Dia pun enggan mengomentari pelaporan atas dirinya. "Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap asa kemanusiaan. Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi, " ucapnya. Dia mengatakan ada kejanggalan atas meninggalnya Maaher. Sebab tidak pernah dia mengetahui ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan. "Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit. Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan itu yang aneh," ucapnya. Diketahui Novel dilaporkan atas cuitannya di akun Twitternya. "Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari 2021. Atas cuitan itu, Novel dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bahkan dia juga diadukan ke Dewan Pengawas KPK oleh DPP PPMK. Waketum DPP PPMK, Joko Priyoski menilai bukan kewenangan Novel sebagai penyidik KPK untuk mengomentari meninggalnya Ustadz Maaher di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Senin (9/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Joko meminta agar dewan pengawas lembaga antirasuah tersebut memberikan sanksi terhadap Novel. Dia juga menyebut cuitan dianggap melakukan provokasi. "Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," katanya. Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: