Bendera Parpol di Sepanjang Jembatan Mengganggu Pengguna Jalan di Banjarnegara

Bendera Parpol di Sepanjang Jembatan Mengganggu Pengguna Jalan di Banjarnegara

BANJARNEGARA – Semarak pemilihan kepada daerah (Pilkada) 15 Februari 2017 mendatang kian terasa. Sayangnya, banyaknya identitas partai di sejumlah titik jalan dikeluhkan warga. Seperti misalnya di beberapa jembatan. Seperti pantauan koran ini, beberapa partai memasang benderanya di pagar jembatan. Keberadaan bendera ini membuat pemandangan di sekitar jembatan tertutup. Misalnya saja jembatan Gayam Rejasa yang dipenuhi ratusan bendera dari berbagai partai politik. Bendera-Parpol-Mengganggu-Pengguna-Jalan “Jarak antara satu bendera dengan bendera lainnya sangat dekat. Sehingga menutup pemandangan di luar jembatan,” kata Miftah, salah satu warga yang tengah melintas di jembatan tersebut, Jumat (22/7). Ia mengaku memaklumi jika jelang pesta demokrasi akan muncul banyak berbagai alat peraga kampanye. Namun demikian, ia berharap agar tidak berlebihan, sehingga tidak sampai mengganggu pengguna jalan. “Kadang memang sampai tidak kosentrasi saat berkendara. Hal seperti inilah yang membahayakan,” kata dia. Hal senada juga dikatakan pengguna jalan lainnya Rista. Ia mengatakan, selama ini yang sering dijumpai poster atau spanduk tokoh-tokoh bakal calon bupati dan wakil bupati Banjarnegara. “Tetapi sekali ada langsung banyak di jembatan. Padahal jika satu bendara pun sudah kelihatan,” tuturnya singkat. Terpisah, Kasi Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara, Suroso mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait keberadaan maraknya bendera parpol di jembatan. Pengecekan tersebut, terkait izin pemasangan sesuai dengan Perda No 10 2003 tentang izin reklame.“Kalau memang ada izinnya, memang boleh saja dipasang di jembatan,” kata dia. Hanya saja, Suroso menambahkan, jika pemasangan bendera parpol tersebut tidak mengantongi izin, pemasang dapat dikenai sanksi, yakni denda maksimal kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal sebanyak Rp 5 juta. (uje/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: