16 Kriteria Tidak Bisa Divaksinasi Sesuai Data Kemenkes
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyusun kriteria warga yang tidak dapat divaksin. Ada 16 kriteria yang membuat seseorang tidak dapat menerima vaksin. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. https://radarbanyumas.co.id/ibu-hamil-menyusui-tak-direkomendasikan-vaksin/ "Apabila pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin demam. Misalnya suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius. Maka vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19. Kemudian dilakukan screening ulang saat kunjungan berikutnya," kata juru bicara vaksinasi, dokter Reisa Broto Asmoro di Jakarta, Selasa (19/1). Selain itu, vaksinasi juga tidak dapat diberikan jika tekanan darah orang yang divaksin lebih dari 140/90. Menurutnya, layak atau tidak seseorang mendapatkan vaksinasi juga bisa diketahui dari proses penyaringan. Dalam proses penyaringan calon penerima vaksin, lanjutnya, petugas kesehatan akan menanyakan sejumlah pertanyaan penting. "Jika terdapat jawaban ya pada salah satu pertanyaan saat screening atau pemeriksaan, maka vaksinasi juga tidak diberikan. Selama proses vaksinasi, masyarakat dan petugas wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak)," paparnya. Juru bicara vaksinasi COVID-19, dokter Reisa Broto Asmoro memperingatkan soal sistem kesehatan di Indonesia yang tertekan hebat. Dia mengajak masyarakat menyerang balik Corona. "Sistem kesehatan kita saat tertekan. Kemampuan untuk menyembuhkan pasien COVID-19 terganggu dengan adanya penambahan tinggi pasien baru setiap hari. Rata-rata lebih dari 10 ribuan kasus per hari. Kita harus bertindak drastis untuk memutus penularan," ujar Reisa. Dia meminta masyarakat menyerang balik virus Corona. Tujuannya agar virus ini tak bermutasi menjadi sesuatu yang lebih mengkhawatirkan. "Kita harus bisa menyerang balik virusnya. Karena semakin ketat kita menekan peredaran virus, semakin sedikit kesempatannya bermutasi," ungkapnya. Menurut Reisa, menyerang balik COVID-19 adalah dengan mematuhi protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). "Pertama, dengan memastikan kita semua disiplin terapkan protokol kesehatan. Ini sebagai langkah pencegahan. Kita harus melaksanakan 3M dengan ketat," ucapnya. Dia menegaskan masker wajib digunakan ketika berinteraksi dengan orang lain. Menurutnya, masker yang dipakai juga harus memenuhi standar medis atau masker kain tiga lapis. Selain itu, masker pun harus digunakan secara tepat. Reisa juga mengingatkan soal menjaga jarak aman saat berinteraksi. "Ingat tetap menjaga jarak aman. Virusnya masih merajalela. Bukan saatnya membuat kerumunan," tandasnya. (rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: