Praperadilan Ditolak, HRS Ajukan Judicial Review
Gugatan parperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas penetapannya sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan ditolak hakim. Tak puas, langkah judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun disiapkan. Hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam putusannya menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab di sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/1). https://radarbanyumas.co.id/2-bulan-3-status-tersangka/ Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah akan melakukan JR ke MK dalam waktu dekat. Langkah tersebut diambil karena menilai putusan praperadilan penetapan tersangka HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyesatkan. "Rencananya kami ajukan Judicial Review, saya mau menguji KUHAP tentang sidang prapereadilan itu hakimnya harus tiga, majelis, jangan hakim tunggal karena semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapat dia saja, nah ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat," ungkapnya, Selasa (12/1). Selain itu, menurutnya JR akan diajukan lantaran hakim tunggal Akhmad Sahyuti dianggap mengesampingkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon. Bahkan, keberatan yang disampaikan atas penerapan pasal 216 KUHP di kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Habib Rizieq tanpa pasal pun dikesampingkan. "Apakah boleh menetapkan tersangka pasal 216 tanpa ayat? Apakah tidak dibolehkan, itu kan harus diadili dan harus dipertimbangkan dahulu. Kami tak masalah dia menolak gugatan, tetapi dipertimbangkanlah dengan sempurna segalanya. Padahal persoalan itu materi perkara kami, ini makanya putusan itu jadi sesat," katanya. Alamsyah menyebut pengajuan JR akan dilakukan pekan depan. Saat ini, tim pengacara masih disibukan dengan proses pendampingan terhadap orang-orang yang dijadikan tersangka kasus tersebut. "Mungkin minggu-minggu depan karena kami masih mendampingi para tersangka lain, Habib Rizieq saja ditetapkan berapa tersangka kan. Nanti kami uji KUHAP, hakim tunggal mengadili perkara praperadilan karena perkara praperadilan itu adalah final sehingga hakimnya harus majelis supaya ditemukan rasa keadilan," katanya. Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan putusan tersebut menegaskan apa yang sudah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap perkara HRS sudah berdasar hukum. "Artinya, apa yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku," tegasnya. Hal tersebut juga membuktikan keputusan penyidik menjadikan HRS sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sah. "Artinya yang dilakukan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam KUHAP Pasal 184," tutupnya. Untuk itu, penyidik bakal segera menyerahkan berkas perkara HRS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, JPU dapat segera memeriksa berkas perkara tersebut untuk kemudian dibawa ke persidangan. Pada sidang putusan di PN Jaksel, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan HRS terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," katanya membacakan amar putusan. Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. "Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sahyuti. "Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," lanjutnya. Diungkapkan Sahyuti, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Jadi penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan COVID-19. "Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," kata hakim. Hakim juga menyoroti soal ketidakhadiran HRS ketika dua kali dipanggil Polda Metro Jaya. Terkait itu, hakim berpendapat, maka penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. "Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban. Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," kata hakim. "Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," ucap hakim tunggal Sahyuti. Hakim Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada. "Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya. Habib Rizieq mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam petitumnya HRS meminta penetapan tersangka dan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. (gw/fin) samb: Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: