Bansos Mulai Disalurkan, Jokowi: Telah Disiapkan Rp 110 Triliun, Bansos Jangan Sampai Dipotong

Bansos Mulai Disalurkan, Jokowi: Telah Disiapkan Rp 110 Triliun, Bansos Jangan Sampai Dipotong

Jokowi JAKARTA - Bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19 mulai disalurkan, Senin (4/1). Bansos terutama bantuan langsung tunai (BLT) dilarang untuk dipotong atau disunat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada seluruh jajaran kementerian dan kepala daerah agar memastikan bantuan tunai diterima masyarakat secara utuh. Tak ada yang dipotong. Bantuan pun harus tepat sasaran dan cepat. https://radarbanyumas.co.id/perbaiki-skema-penyaluran-bansos/ “Saya perintahkan kepada para menteri dan gubernur agar mengawal pengiriman ini agar cepat, tepat sasaran dan diawasi, tidak ada potongan apa pun,” katanya saat Peluncuran Bantuan Tunai seluruh Indonesia Tahun 2021 dari Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1). Jokowi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, bahwa bantuan tunai tidak ada potongan. Bantuan, akan disalurkan secara langsung ke penerima melalui lembaga-lembaga penyalur seperti bank-bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dan juga PT Pos Indonesia. https://radarbanyumas.co.id/cair-4-januari-bansos-jangan-disunat/ Penyaluran bantuan secara tepat ini, agar membantu daya beli masyarakat dan memulihkan perekonomian nasional. “Dampak ekonominya segera muncul dan meningkatkan perekonomian kita, dan rakyat tidak menunggu terlalu lama. Kemarin baru tahun baru, dan sekarang sudah kita luncurkan bantuan ini,” ujarnya. Dijelaskan Jokowi, bantuan untuk masyarakat terdampak COVID-19 akan diberikan sepanjang 2021. Anggaran yang telah dialokasikan mencapai Rp110 triliun. "Tahun 2021 ini penyaluran bantuan sosial akan terus kami lanjutkan dan dalam APBN 2021 telah disiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun untuk seluruh penerima dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote," katanya. Untuk program bantuan tunai dikatakannya akan diberikan dalam beberapa tahapan. Harapannya agar menjadi pemicu menggerakkan ekonomi nasional. “Yang PKH dalam empat tahap melalui bank himbara, program sembako akan disalurkan dari Januari sampai Desember 2021, nilainya sudah disampaikan oleh Bu Mensos Rp200 ribu per-KK per bulan kemudian bantuan sosial tunai diberikan selama empat bulan, Januari, Februari, Maret, April, dan nilainya Rp300 ribu per bulan per KK, ini sudah jelas semuanya,” ungkapnya. Jokowi berharap bantuan dimanfaatkan secara tepat dan tidak dibelikan rokok. "Kalau yang untuk beli sembako ya untuk beli sembako, jangan digunakan untuk beli rokok, hati-hati yang bapak-bapak terutama, jangan dipakai untuk beli rokok. Belikan sembako sehingga dapat mengurangi beban keluarga saat masa pandemi ini diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan keluarga," katanya. Sementara Menteri sosial Tri Rismaharini menjelaskan pada 2021, sesuai dengan alokasi anggaran Kementerian Sosial ada tiga program bantuan sosial. Pertama PKH dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp28,7 triliun. "Program ini akan disalurkan setiap 3 bulan sekali sepanjang 2021 yaitu pada Januari, April, Juni dan Oktober. Pada Januari 2021 akan disalurkan sebesar Rp7,17 triliun," katanya. Program kedua yaitu, Kartu Sembako. Target pertama program ini adalah 18,8 juta keluarga dan total anggaran Rp45,12 triliun. "Pada Januari Kartu Sembako akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga dengan anggaran Rp3,76 triliun," ungkapnya . Sedangkan program ketiga yaitu Bansos Tunai. Targetnya sebanyak 10 juta keluarga penerima. "Bansos Tunai untuk 10 juta keluarga akan disalurkan sejumlah Rp3 triliun pada Januari 2021 sehingga keseluruhan anggaran yang disalurkan Januari adalah sebesar Rp13,93 triliun," ungkapnya. Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta agar penerima memanfaatkan PKH untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, membelanjakan untuk kebutuhan dasar, modal usaha dan sebagian untuk ditabung. "Kartu sembako yang diserahkan dalam bentuk bantuan pangan tunai, nilai bantuan Rp200 ribu per bulan per keluarga," ungkap Risma. Selanjutnya Bansos Tunai senilai Rp300 ribu per bulan per keluarga yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan Kartu Sembako, untuk dimanfaatkan pembelian kebutuhan pokok dan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur-mayur, buah-buahan, dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi COVID-19. "Kemudian kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan minuman keras. Untuk hal itu kami mohon dukungan dari semua 'stakeholder' dan media untuk terus mensosialisasikan di lapangan terutama keluarga penerima bansos," tegasnya.(gw/fin) samb: Larangan untuk Beli Rokok dan Miras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: