Berawal Unggahan Video di Tik Tok, Siswi di Cilacap Ditetapkan Tersangka, Lima Pelaku Perundungan Tidak Ada Pe
![Berawal Unggahan Video di Tik Tok, Siswi di Cilacap Ditetapkan Tersangka, Lima Pelaku Perundungan Tidak Ada Pe](https://radarbanyumas.disway.id/upload/2021/01/Ditetapkan-Tersangka-Lima-Pelaku-Perundungan-Tidak-Ada-Penahanan-Masih-Diupayakan-Mediasi.jpg)
BUKTI: Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menunjukan bukti-bukti perundungan di Tambakreja Cilacap Selatan. NASRULLOH/RADARMAS
CILACAP - Lima pelaku perundungan yang terjadi di Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan, yang videonya sempat viral awal 2021 ini akhirnya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Cilacap.
Mereka adalah AR (14), RR (14), dan SR (16) ketiganya asal Kelurahan Sidanegara Cilacap Tengah, kemudian CS (13) dan VA asal Kelurahan Donan Cilacap Tengah.
https://radarbanyumas.co.id/kasus-video-perundungan-di-cilacap-empat-orang-jadi-tersangka/
https://radarbanyumas.co.id/ini-alasan-pemkab-cilacap-terapkan-psbb-sekda-kita-butuh-dukungan-masyarakat/
Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan adanya laporan dari kedua orang tua korban.
"Kita sudah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dery, Jumat (8/1).
Karena ke lima tersangka tersebut masih di bawah umur, kasus ini termasuk kategori anak berurusan dengan hukum, sesuai undang-undang perlindungan anak, polisi mencoba mengedepankan upaya mediasi antara korban dan terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakat (Bapas) dan tidak menahannya.
"Terduga pelaku masih di rumah masing-masing, dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan sekolah," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, peristiwa ini diketahui pertama kali pada Senin (28/12/2020) malam, di mana korban berinisial DGT (13) dan THH (13) mengunggah sebuah video di akun tiktoknya.
Korban yang merupakan pelajar SMP N 3 Cilacap pada video tersebut terlihat di mana dirinya sedang merokok. Bukan hanya diunggah di akun Tiktok, korban juga menggunggah video tersebut di status WA dan Facebook.
Siswa SMP N 3 lain, diantaranya kakak kelas korban yang mengetahui unggahan tersebut mengaku tidak bisa menerima video unggahan korban, yang dinilai telah mencemarkan nama baik SMP N 3 Cilacap.
Satu hari setelah unggahan tersebut muncul, atau Selasa (29/12) korban dipanggil sejumlah kakak kelasnya di depan Perum pemintalan ikut Jalan Pemintalan, Kelurahan Tambakreja. Kemudian korban dimintai pertanggungjawaban terkait video tiktok tersebut.
"Korban sebenarnya sudah minta maaf kepada para pelaku, namun karena sudah cukup emosi, pelaku melakukan kekerasan fisik kepada korban, diantaranya dengan menampar dan menjambak rambut korban," kata Dery.
Salah satu Pelaku ada yang membuat vidio saat kejadian tersebut, selanjutnya video kekerasan tersebut di upload di status whatsapp salah satu Pelaku sehingga pada sekira pukul 17.00 wib, video tersebut telah beredar dan menjadi viral dimedia sosial yaitu video yang berisi rekaman dua orang anak perempuan yang diduga dianiaya oleh kurang lebih 4 (empat) orang anak perempuan, di Perum Pemintalan ikut Jalan Pemintalan Kelurahan Tambakreja.
Dari tangan korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian, dan dari tersangka juga terdapat barang bukti berupa pakaian dan unggahan video perundungan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana melakukan kekerasan terhadap anak atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 351 KUHP. (nas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: