Gelaran Pilkada Belum Usai

Gelaran Pilkada Belum Usai

JAKARTA – Lembaga pengawas pemilu menegaskan gelaran Pilkada 2020 belum usai. Masih ada pertarungan terakhir, yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan 2020 (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu daerah diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi sengketa hasil. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, sengketa hasil suara di MK adalah final performance. Dia mengajak seluruh Bawaslu daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 mulai mengumpulkan hasil pengawasan baik berupa surat pencegahan yang sudah pernah dikirimkan, laporan hasil pengawasan (Form A) yang pernah dikeluarkan, dan sudah mengumpulkan Form C hasil yang dimiliki. https://radarbanyumas.co.id/awasi-balas-jasa-usai-pilkada/ "The final performance dalam menyampaikan keterangan tertulis di MK bukan menyampaikan apa yang ditanya, bukan menjawab permohonan yang diajukan pemohon tetapi di situ kita mempertanggungjawabkan hasil keringat kita semua," ujar Fritz dalam keterangan resminya, Senin (21/12). Sementara itu, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau seluruh divisi Bawaslu bekerja sama dengan saling berbagi data guna menghadapi sidang perselisihan di MK. "Kami harapkan kepada teman- teman untuk saling berbagi data karena pada akhir inilah di Mahkamah Konstitusi (MK) penyelesaian segala perselisihan," tambahnya. Selanjutnya, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaporan politik uang dalam Pilkada serentak 2020 tergolong tinggi. Dari data penanganan dugaan pelanggaran politik uang yang berjumlah 262 kasus yang telah sampai pengkajian dan penyidikan, terdapat 197 laporan masyarakat dan 65 kasus merupakan temuan Bawaslu. Angka penanganan politik uang tersebut dikumpulkan hingga 17 Desember. "Ternyata politik uang lebih banyak laporan dari pada temuan. Hal itu berarti dorongan kita, program kita, upaya kita, ikhtiar kita untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kasus ini sudah berhasil," kata Dewi. Dewi menyebutkan sudah ada enam putusan tindak pidana politik uang dan semuanya dinyatakan bersalah. Putusan itu tersebar di Kota Tarakan Kalimantan Utara, Kabupaten Berau Kalimantan Timur, Kota Palu Sulawesi Tengah, Kota Tangerang Selatan Banten, Kota Cianjur Jawa Barat masing- masing mendapatkan vonis 36 bulan dan vonis 200 juta rupiah. Sementara di Kabupaten Pelalawan Riau mendapatkan vonis enam bulan percobaan dan vonis 200 juta rupiah. "Ini satu hal yang baik dalam proses penanganan pelanggaran mudah-mudahan dapat memberi efek jera," tegasnya. Politik uang, kata Dewi kerap dilakukan di ruang tertutup yang tidak mudah terdeteksi oleh Bawaslu, sehingga pentingnya partisipasi dari masyarakat atau si penerima. Dia mengakui awalnya sempat ragu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang akan melaporkan politik uang. Alasannya dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terkait politik uang disebutkan baik si pemberi dan penerima sama-sama akan terkena sanksi. "Angka pelaporan yang jauh lebih besar dari angka temuan kita ini harus dicatat secara baik dan menjadi temuan penting, bagaimana kita mendesain partisipasi masyarakat untuk melaporkan politik uang kedepannya," tandas. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: