Komnas HAM Dalami Bukti FPI, Bareskrim Periksa 85 Saksi dan Sita CCTV

Komnas HAM Dalami Bukti FPI, Bareskrim Periksa 85 Saksi dan Sita CCTV

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendalami data-data atau bukti-bukti yang dimiliki Front Pembela Islam (FPI) terkait 6 laskarnya yang tewas ditembak polisi. Komnas HAM juga menelusuri bukti-bukti yang ada di Polda Metro Jaya. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya telah menerima bukti-bukti dari FPI terkait penembakan 6 laskarnya. Bukti ini akan langsung ditindaklajuti untuk didalami. https://radarbanyumas.co.id/komnas-ham-panggil-kabareskrim-terkait-otopsi-6-laskar-fpi/ "Komnas HAM sudah menerima berbagai informasi, keterangan, dan pandangan hukum dari keluarga, organisasi, tim kuasa yang menurut kami semakin membuat detailnya peristiwa," katanya, Senin (21/12). Dijelaskannya, kasus tewasnya 6 laskar FPI telah menjadi atensi publik. Karenanya, dia menegaskan dalam proses hukum penembakan 6 laskar ini tidak boleh dimaknai sebagai satu proses yang diterjemahkan satu pihak. "Ini menjadi atensi kita semua bahwa Komnas HAM memberi atensi khususnya kepada keluarga soal proses hukum dan sebagainya yang nanti kita bahas secara teknis oleh tim hukumnya FPI dalam konteks fair trial dan unfair trial dalam konteks HAM, penting bagi kita semua memastikan bahwa penggunaan kewenangan tidak boleh berlebihan, proses hukum juga tidak boleh dimaknai sebagai suatu proses yang bisa diterjemahkan oleh satu pihak," jelasnya. Dikatakan Anam pihak keluarga dari 6 laskar FPI yang menjadi korban penembakan berkomitmen memberikan informasi seluas-luasnya atas insiden penembakan itu. "Komnas HAM berterima kasih kepada pihak keluarga yang kooperatif dan terbuka mau memberikan berbagai informasinya, termasuk berkomitmen beberapa pendalaman. Tadi disampaikan dan kami menyampaikan akan ada follow up yang nanti disampaikan ke teman-teman, kami komitmen untuk itu," ungkap Anam. Sementara itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya juga menginginkan informasi dari 4 laskar FPI yang disebut polisi kabur. "Kami sudah menyampaikan ke teman-teman FPI untuk komitmen mereka menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan oleh Komnas, baik yang empat orang itu dan saksi lain kalau memang FPI masih memiliki," ujarnya. Terkait pemeriksaan bukti mobil anggota FPI yang berada di Polda Metro Jaya, Beka menyebut akan dipelajari dan didalaminya. "Kami belum bisa menyimpulkan apakah keterangan yang disampaikan teman-teman kepolisian di Komnas HAM dengan sekarang ini identik atau tidak, karena butuh analisis lebih dalam lagi," ujarnya. Namun, jika dilihat mobil yang diduga ditumpangi laskar FPI nampak rusak cukup parah. Ada bekas dua tembakan di kaca depan, bumper depan, kemudian roda belakang kiri hanya menyisakan velg tanpa ban. "Ada beberapa aspek yang masih membutuhkan pendalaman seperti pencocokan uji balistik dengan tembakan yang bersarang di mobil," ungkapnya. Dia juga mengatakan, posisi penembak dan Laskar yang ditembak juga harus dicocokkan. Untuk itu, Komnas HAM tetap membuka peluang untuk kembali memeriksa anggota polisi sebagai saksi. Begitu pula memeriksa anggota keluarga Laskar FPI yang tewas, maupun saksi lainnya. "Termasuk juga cek darah dari anggota FPI itu siapa saja. Yang ada di sudut situ, sudut sini juga butuh pendalaman lagi. Pastinya itu kami akan memeriksa saksi dari polisi, juga akan mendalami keterangan dari keluarga korban," katanya lagi. Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar memastikan, pihak keluarga mengizinkan Komnas HAM mengautopsi jenazah 6 Laskar FPI yang tewas ditembak polisi. "Kita menunggu dari Komnas HAM, yang jelas pihak keluarga siap, tergantung keputusan Komnas HAM," kata Aziz. Aziz menolak jika otopsi oleh Komnas HAM merupakan autopsi ulang. Sebab, pihak keluarga tidak pernah mengizinkan polisi melakukan autopsi. "Kita serahkan (ke Komnas HAM) untuk autopsi, bukan autopsi ulang ya karena dari keluarga tidak mengakui autopsi," ujarnya. Pernyataan Aziz itu dibenarkan oleh salah satu keluarga Laskar FPI yang tewas, Suhada. Ayah dari Faiz Ahmad Syukur yang tewas dalam peristiwa bentrok tersebut tidak pernah memberikan izin autopsi jenazah pada kepolisian. "Kita tidak pernah mengizinkan polisi untuk melakukan autopsi pada jenazah," ujar Suhada. Di sisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan dalam kasus itu pihaknya telah memeriksa 78 saksi dan juga 7 orang ahli. "Perkembangan terkait penanganan 6 orang yang meninggal dunia, karena saat ini yang masuk di Bareskrim Polri adalah laporan penyerangan terhadap petugas. Maka perkembangannya sampai hari ini kita sudah memeriksa 78 orang saksi dan 7 orang ahli," katanya. Dari 78 yang diperiksa, 37 di antaranya adalah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sebanyak 22 saksi dari yang berada di sekitarnya. Selain itu, ada 4 saksi korban dan 12 lainnya merupakan petugas yang berada di TKP. "Kemudian ada 4 orang yang saat ini menjadi saksi korban 12 petugas yang ada di lokasi Km 50 kemudian 3 orang petugas dari Rumah Sakit Polri," ujarnya. Untuk 7 ahli yang diperiksa, 2 merupakan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Kemudian, 3 ahli dari kedokteran forensik, 1 ahli dari siber, dan 1 ahli pidana. "Dua ahli dari Puslabfor, tiga ahli dari kedokteran forensik, satu ahli dari siber, satu ahli pidana," ungkapnya. Diungkapkannya, selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga menyita CCTV yang ada di TKP. Bahkan Bareskrim, juga telah melakukan rekonstruksi ulang peristiwa dugaan penyerangan terhadap polisi oleh 6 laskar FPI yang tewas. "Saat ini kita sedang menganalisa dan menyita CCTV yang ada. Rekonstruksi sudah kita lakukan beberapa waktu yang lalu. Dalam kesempatan ini sekali lagi saya sampaikan bahwa kami dari Bareskrim Polri membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi-saksi yang mengetahui secara langsung untuk memberikan masukan atau menjadi saksi," ujarnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: