Tiga Tahun Beroperasi, Pemilik dan Pegawai Salon Kecantikan di Cilacap Tertangkap Malpraktik

Tiga Tahun Beroperasi, Pemilik dan Pegawai Salon Kecantikan di Cilacap Tertangkap Malpraktik

MALPRAKTIK : Dua wanita, pemilik dan karyawan MBC diamankan polisi. Kedua pelaku diduga lakukan malpraktik perawatan kecantikan dan kesehatan tanpa ijin. (NASRULLOH/RADARMAS) Wajah Pelanggan Mengalami Pembengkakan CILACAP- Sat Reskrim Polres Cilacap akhirnya membongkar aksi malpratik berkedok salon kecantikan. Polisi menangkap dua orang perempuan karena diduga melakukan praktik, tanpa izin. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, aksi yang dilakukan US atau Mimi selaku pemilik salon kecantikan Mimi Beauty Center (MBC) sudah berjalan selama 3 tahun. Dalam praktik tersebut, US menawarkan beberapa perawatan kecantikan. Diantaranya jasa memutihkan atau mencerahkan warna kulit dengan cara infus, injeksi atau suntik. Dia juga menawarkan jasa menghilangkan jerawat, mengencangkan vagina dan payudara (injeksi pada intramaskuler atau otot pantat). Untuk praktik tersebut, US dibantu AT alias A yakni seorang bidan yang tidak memiliki ijin praktik di Salon MBC. AT juga melakukan jasa praktik melangsingkan tubuh dengan cara injeksi. "Untuk US melakukan praktik pemasangan behel, dan pembersihan karang gigi (scalling). Padahal US tidak memiliki kompetensi atau ilmu di bidang perawatan gigi," ucap Djoko saat memberikan keterangan di halaman salon MBC Jalan Tidar Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah, Kamis (28/2). Karena perbuatannya tersebut, pelaku bisa dikenai pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. "Pelaku juga terkena pasal 56 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," imbuhnya. Djoko menuturkan, pelaku diamankan polisi pada Rabu (6/2). Dia mengaku, polisi mendapatkan laporan dari beberapa warga yang merupakan pelanggan salon tersebut. MBC dalam kegiatannya tidak memiliki izin dari intansi terkait. Baik izin usaha, maupun izin praktik kesehatan. Dalam kegiatannya, MBC melakukan tindakan medis berupa penyuntikan pemutih dan infus pemutih oleh AT. "Kedua-duanya tidak memiliki izin praktik. Profesi pelaku adalah bidan, bukan seorang dokter. AT juga tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP)," ungkapnya. Dalam praktiknya, pelaku melakukan kegiatan penyuntikan pemutih dengan jarum suntik yang mengenai otot daging, atau tidak masuk ke dalam pembuluh darah. Pelaku meracik obat sendiri dalam praktik tersebut. "Itu menyebabkan kulit beberapa pelanggan mengalami pembengkakan pada wajah," ujarnya. Praktik ini, menurut Djoko, cukup berbahaya apabila terus dilakukan. Semestinya kegiatan penyuntikan pemutih hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis kulit. "Dari laporan beberapa korban, ada yang mengalami pembengkakan pada tangan. Beberapa ada yang terluka saat pemasangan kawat gigi," imbuhnya. Dari TKP, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa obat, dan alat medis yang didapatkan secara ilegal. Yang bikin geleng-geleng kepala, pelaku juga diketahui membuka cabang di beberapa kota. "Ada cabang di beberapa kota yang sudah kita amankan hari ini. Kita berkoordinasi dengan Polres setempat," katanya. Dia menuturkan, sebagian besar korban adalah perempuan. Beberapa korban sudah diminta keterangan, dan mengaku mengalami akan efek atau akibat setelah melakukan perawatan di MBC. "Kami mengira kegiatan ini (sudah memakan) lebih dari seratus korban. Kegiatan ini sudah cukup lama," ucapnya. Polisi saat ini mencoba menelisik lebih jauh potensi praktik serupa di Cilacap. Dalam praktiknya, pelaku memberikan harga standar yang relatif sama dengan salon lain. Salah satu pelaku, US mengatakan, dia menawarkan jasa perawatan kecantikan lengkap. Dia mengaku memiliki izin salon "Untuk perawatan kecantikan, kesehatan tidak ada," ucap US yang juga pemilik MBC ini. US tercatat berasal dari Desa Keleng Kecamatan Kesugihan. Dia mengaku memiliki banyak pelanggan. Soal penghasilan, dia enggan menyebutkan gamblang. "Lumayan," kata dia singkat. (nas/dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: