Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Cilacap Tembus Rp 23,98 M
PANUTAN PAJAK : Pekan panutan Pajak Kendaraan Bermotor di pendopo Wijayakusuma Cilacap, Kamis (27/9) diharapkan bisa membuat semakin menertibkan pembayaran pajak kendaraan bermotor. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Tunggakan berjalan pajak kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap, mencapai Rp 23,98 Miliar lebih. Tunggakan tersebut berasal dari sebanyak 145.361 unit yang hingga kini belum bayar pajak. Dijelaskan Plt Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Cilacap, Yudo Firstyono untuk mempercepat pembayaran tunggakan pajak kendaraan tersebut, bersama Sat Lantas Polres Cilacap rutin mengadakan razia, door to door melalui pihak ke tiga, dan peneleponan kepada wajib pajak tersebut. "Yang jelas ada peningkatan. Karena apabila kendaraan yang belum dibayar pajaknya bisa ditilang, dan itu membuat masyarakat sadar," jelasnya setelah acara Pekan panutan Pajak Kendaraan Bermotor di pendopo Wijayakusuma Cilacap, Kamis (27/09). Dia menjelaskan, UPPD Kabupaten Cilacap tahun 2018 ditargetkan memperoleh pendapatan sebesar Rp. 274.840.740.000,. Dari target tersebut, hingga Selasa (25/9) realisasinya sudah mencapai 79,51 persen atau sebesar Rp. 218.531.068.000. Tren pembayaran pajak kendaraan mengalami kenaikan di Kabupaten Cilacap. Dengan target kenaikan setiap tahunnya mencapai Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar setiap tahunnya. "Dari jumlah tersebut bagi hasil untuk Pemkab Cilacap per Agustus 2018 adalah sebesar Rp. 134.787.152.000,," ujarnya. Data dari UPPD Cilacap menyebutkan, dari 1.005 unit kendaraan yang mengalami tunggakan pajak kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua, merupakan bukan milik atau dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap walaupun berplat merah, karena digunakan oleh instansi vertikal. Selain itu juga terdapat kendaraan yang sudah dilelang atau dijual, maupun hilang, sehingga telah dihapus dari pencatatan aset milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sementara, Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, pembayaran pajak saat ini cukup mudah, karena tidak ada lagi banyak persyaratan yang mempersulit. "Tidak seperti dulu yang harus melalui calo, atau dipersulit. Sekarang membayar pajak semuanya mudah," jelasnya. (nas/din)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: