Dijual Online, Maling HP Dibekuk
BARANG BUKTI : Kasat Reskrim, Kasubag Humas beserta anggota Sat Reskrim Polres Cilacap menunjukkan barang bukti puluhan hanphone hasil curat yang disita. Yudha Iman Primadi/radarmas CILACAP - Dalam waktu 24 jam, unit Reskrim Polsek Gandrungmangu dan Opsnal Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) oleh seorang residivis berinisial AH alias HA'I (26), warga Desa Bantarsari RT 7 RW 3 Bantarsari. Dari kasus tersebut aparat berhasil menyita 55 unit handphone (HP) berbagai merk dengan nilai mencapai Rp 80 juta. Kejadian bermula Rabu (18/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban Ali Ma'ruf (28) membawa pulang puluhan HP dagangan dan disimpan dalam tas di kamar rumahnya Desa Gandrungmanis RT 03 RW 10 Gandrungmangu. Kamis (19/7) pagi saat korban akan membawa barang dagangannya ke konter miliknya, ternyata puluhan HP simpanannya sudah raib. Pintu rumah sudah dalam keadaan rusak. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, aparat mencurigai pelaku yang sebelumya pernah memposting di media sosial handphone bekas berbagai merk dengan harga murah di bawah harga pasaran. Setelah dicocokkan dengan korban, HP yang diposting tersangka sesuai dengan HP yang hilang. Aparat yang menyamar sebagai pembeli, akhirnya berhasil meringkus pelaku di Kawunganten dan menyita 10 unit HP yang dibawa pelaku dalam tas. Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno saat press conference, Senin (23/7) mengatakan, pelaku memasuki rumah korban dan mengambil seluruh HP dagangan milik korban. Dia menjelaskan, AH sebelumnya merupakan residivis curanmor dengan tempat kejadian di sekitar Gandrungmangu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: