Judi Bola, 3 Digulung
BARANG BUKTI : Wakapolres Cilacap menunjukkan barang bukti uang dan rekapan hasil perjudian bola piala dunia, Rabu (18/7). Yudha Iman Primadi/Radarmas CILACAP - Momen Piala Dunia 2018 ternyata menimbulkan persoalan bagi berinisial R alias Ito (33) warga Widarapayung Kulon Binangun, ES (59) warga Bajing Kulon Kroya dan SR (58) warga Donan Cilacap Tengah. Ketiganya digulung polisi karena terlibat dalam judi bola. Wakapolres Cilacap, Kompol Hari Sutanto, Rabu (18/7) mengatakan, dari ketiga pelaku disita barang bukti berupa tiga buah pulpen warna hitam, dua unit HP, tiga lembar rekapan pemasang dan uang tunai Rp 6.960.000. " Tersangka sebagai "Tukang Banyu" hanya menerima taruhan berupa uang dari pemasang yang memasang masing-masing tim yang berlaga. Dari pemasang yang memenangkan taruhan, pelaku memotong 10 persen dari total yang dimenangkan,” tandasnya Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. "Sementara dari pemeriksaan awal perjudian yang dilakukan masih mandiri," ungkap dia. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: