Perda Tata Ruang Juga Ganjal Relokasi Puskesmas Kesugihan 1

Perda Tata Ruang Juga Ganjal Relokasi Puskesmas Kesugihan 1

TUNGGU : Lokasi ini sudah terpilih untuk relokasi Puskesmas Kesugihan 1. Namun saat ini masih terkendala dengan Perda Tata Ruang, sehingga Pemkab belum menyelesaikan pembayaran.NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Persoalan lambannya relokasi Puskemas Kesugihan 1, ternyata tidak hanya disebabkan satu faktor. Selain soal harga yang belum adanya kata sepakat antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan pemilik tanah, lokasi dipilih Pemkab ternyata masih terganjal Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap. Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Cilacap, Hari Winarno mengatakan, penyelesaian pengadaan tanah untuk relokasi Puskesmas Kesugihan 1 masih dalam proses. Dia memastikan, hingga kini Pemkab masih berkomitmen bahwa proses relokasi Puskesmas Kesugihan 1 masih terus berlanjut. Proses awal sudah dilakukan tahun 2017. Dia menjelaskan, ada empat lokasi yang diusulkan yang semuanya sudah dicek. Kemudian dirapatkan oleh tim dari Pemkab yang memfasilitasi pengadaan tanah. Anggota dari beberapa dinas yang terkait, di antaranya Disperkimta, Dinkes, PUPR dan Dinas lainnya. "Tim fasilitasi ini sifatnya harus bisa memastikan bahwa proses-proses atau tahapan yang dilakukan sesuai dengan aturan," jelasnya, Jumat (13/7) Dari empat lokasi tersebut, setelah dilakukan penilaian dan pertimbangan, mengerucut kepada dua pilihan. Dari dua tersebut, kemudian dinilai kembali yang menyebutkan satu di antaranya. Namun struktur tanahnya dinilai tidak cukup layak, karena strukturnya yang cekung dan memerlukan pengurugan. Satu lokasi lainnya, dinilai oleh tim sebagai lokasi yang terbaik. "Hasil dari rumusan tim fasilitasi, satu lainnya merupakan yang terbaik," jelasnya. Lokasi terpilih tersebut juga mengacu pada peraturan menteri kesehatan yang harus mempertimbangkan kondisi tanah, juga keluasan. "Karena Puskesmas dengan rawat inapnya sesuai peraturan menteri kesehatan yang mana luas tanah minimal 5.000 meter persegi. Yang terpilih ini memenuhi syarat," jelasnya. Namun ada kendala yang menghambat Pemkab untuk melaksanakan pengadaan tanah tersebut, yakni soal Perda Tata Ruang. Dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang yang saat ini sedang dibahas, posisi Pemkab saat ini sedang menunggu koreksi pada perubahan Perda tersebut. "Kita tinggal menunggu koreksi Perda Tata Ruang. kalau selesai tahun ini, kita akan selesaikan pembayaran pada tahun ini," ungkapnya. Namun bahwa Pemkab belum ada ikatan apapun dengan pemilik tanah secara formal. "Artinya pemilik tanah karena suatu pertimbangan sewaktu-waktu kemudian tidak jadi menawarkan kepada Pemkab, kan boleh-boleh saja," pungkasnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: