Eksekusi Bangunan di Sempadan Kaliyasa Dipastikan Tertunda

Eksekusi Bangunan di Sempadan Kaliyasa Dipastikan Tertunda

Batas Sempadan Kaliyasa Belum Jelas CILACAP - Eksekusi bangunan di Sempadan Kaliyasa yang diduga menempati tanah Pemerintah Kabupaten Cilacap, dipastikan tertunda. Sebab batas-batas Sempadan Kaliyasa yang harus dibebaskan, hinggg saat ini ternyata belum jelas. Kepala Bidang Sungai dan Pantai Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Cilacap, Imam Jauhari ST mengatakan, dari rapat koordinasi terakhir, masih ada batas-batas yang belum jelas. Sementara rencana kontrak 7 Juli belum dapat dilakukan karena gambar belum fix. MINGGIR : Kapal-kapal milik nelayan yang ditambatkan nantinya harus dipinggirkan untuk pemancangan melalui jalur air.Yudha Iman Primadi/Radarmas "Jadi sekarang menunggu diukurnya kembali batas-batas tanah," ujarnya ketika ditemui Radarmas, Jumat (6/7). Dia menjelaskan, pengukuran mengacu pada berita acara hibah Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 1992. Di sana ada luasan yang dibebaskan, ada yang tidak dibebaskan. "Persisnya berapa saya tidak hapal," ujarnya. Menurut dia, pelaksanaan di lapangan bisa dimulai kurang lebih 3 minggu lagi. Dari pihak pemenang tender, sampai Jumat (6/7) juga belum datang ke Dinas PSDA Cilacap. "Dalam waktu yang tidak lama lagi alat berat mulai datang," pungkas Imam. Proses eksekusi memang berjalan alot. Selain persoalan batas yang belum jelas,para pemilik bangunan yang diperkirakan akan terkena eksekusi, juga sempat mempertanyakan Surat Peringatan (SP) yang dikirim tanpa menyebut nama pemilik bangunan yang akan dieksekusi. Selain itu, SP 3 yang akan menjadi dasar eksekusi juga terlambat dikirimkan. "Bagaimana eksekusi, SP 3nya saja terlambat diterima warga" kata Ketua RT 08 RW 01 Kelurahan Sidakaya, Kasturi, Kamis (5/7). Menurut dia, selain mempertanyakan ganti rugi atas bangunan dan tanah bersertifikat di Sempadan Kaliyasa, warga juga meminta pelaksana proyek memperbaiki fasilitas umum yang dibangun secara swadaya jika nantinya rusak terkena dampak pelaksanaan proyek. Kepala Kelurahan Sidakaya, Sukamto mengatakan, dirinya secara lisan kepada dinas terkait sudah pernah menyarankan agar dilakukan pengukuran kembali sempadan Kaliyasa. Bangunan milik warga yang menurut mereka memiliki sertifikat dan terkena proyek, agar dicat atau ditandai. "Tapi itu baru secara lisan. Pelaksanaannya tidak tahu seperti apa,"ujarnya. Dia menegaskan, Pemkab hanya mengembalikan batas-batas tanah yang dahulu pernah dibebaskan, terlepas dari ada atau tidaknya sertifikat saat ini. (yda)(yda/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: