Kapal Penumpang di Perairan Cilacap Kekurangan Life Jacket

Kapal Penumpang di Perairan Cilacap Kekurangan Life Jacket

Cegah Kecelakaan, Pengawasan Diintensifkan CILACAP-Tenggelamnya Kapal Sinar Bangun yang Tenggelam di Danau Toba dan KM Lestari Maju di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan Selasa (3/7), menjadi catatan tersendiri bagi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cilacap. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, KSOP Kelas II Cilacap, telah meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal yang ada di perairan Cilacap, terutama kapal penumpang dan kapal nelayan yang mengangkut dari Dermaga Cilacap-Kampung Laut, maupun Dermaga Wijayapura-Dermaga Sodong Nusakambangan. TINGKATKAN PENGAWASAN : Mengantisipasi kejadian kecelakaan kapal, KSOP Kelas II Cilacap meningkatkan pengawasan dengan membuat jadwal dan menempatkan petugas di setiap dermaga yang ada di perairan Cilacap.NASRULLOH/RADARMAS Pengawasan secara visual di lapangan dilakukan secara gabungan, dengan membuat jadwal pengawasan baik dari Dinas Perhubungan, KSOP, Lanal, Basarnas dan instansi lainnya. "Kita melakukan pengawasan gabungan di setiap dermaga. Hal itu dilakukan supaya ketika terjadi kecelakaan ada yang stanby," kata Koordinator Seksi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) KSOP Kelas II Cilacap, Agung Wahyudi, saat sosialisasi keamanan, keselamatan pelayaran di perairan Cilacap di Gedung HNSI Cilacap, Rabu (4/7). Alat keselamatan seperti life jacket, menurutnya menjadi persoalan yang krusial, karena tidak semua kapal yang ada di pesisir Cilacap dilengkapi dengan life jacket. "Life jacket merupakan kebutuhan krusial yang harus ada dan kebutuhan utama di setiap kapal," ungkapnya. Pemerintah, melalui KSOP sendiri telah berusaha membantu dengan memberikan life jacket, terutama kepada kapal kapal nelayan. " life jacket tersebut harus digunakan saat berlayar. Jangan disimpan di rumah," ujarnya. Persoalan lain di perairan Cilacap adalah masih banyak kapal nelayan yang memasang jaring di alur pelayaran. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan aturan undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Mengacu pada aturan tersebut, nelayan seharusnya memasang jaring di lokasi tertentu. Karena sesuai dengan rencana pembangunan pelabuhan, lokasi alur pelayaran sudah dipetakan dan peruntukan fungsinya seperti apa. "Mana untuk kapal niaga, mana untuk tempat labuh jangkar, dan mana untuk penyandaran itu sudah diatur," jelasnya. Dia berharap, nelayan di pesisir Cilacap bisa lebih sadar akan aturan ini. Bahwa batas batas peruntukan untuk alur pelayaran dan dermaga harus dengan sesuai ketentuan yang ada. Penegakan hukum dengan nelayan sendiri, menurut dia penuh delimatis, tidak bisa stagnan, tetapi harus pelan pelan. Karena pemahaman nelayan tentang hukum pelayaran terbatas dan tidak bisa disamakan dengan masyarakat lainnya. "Yang kami upayakan bagaimana penegakan aturan dan kebersamaan bisa tetap sinergi," tandasnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: