Pemkab Diminta Konsisten Terkait Pengosongan Sempadan Kaliyasa

Pemkab Diminta Konsisten Terkait Pengosongan Sempadan Kaliyasa

CILACAP - Berbeda dengan sikap warga di Kelurahan Sidakaya yang menolak perintah pengosongan paling lambat 21 Mei, warga di Kelurahan Cilacap justru berpegangan teguh pada hasil sosialisasi di Aula Kelurahan Cilacap. Dalam sosialisasi itu, Pemkab akan mempertimbangkan permintaan mereka agar pengosongan dilakukan setelah lebaran. PERMANEN : Salah satu bangunan permanen yang berdiri persis pada sempadan Kaliyasa di Kelurahan Cilacap, Selasa (8/5).Yudha Iman Primadi/Radarmas Warga RT 01 RW 05 Kelurahan Cilacap, Gema Kharisma Putra mengatakan, warga sudah pasrah terkait pengosongan. Stahu dia, di wilayahnya ada 3 rumah yang bersertifikat, tapi sebagian bangunannya bakal terkena pembongkaran. "Kami bisa menerima," ujar dia singkat. Jika di Kelurahan Cilacap hanya 3 bangunan tanah bersertifikat yang terdampak pengerukan Kaliyasa, di Kelurahan Sidakaya bangunan tanah bersertifikat yang terdampak lebih banyak. Khusus di RT 08 RW 01 Kelurahan Sidakaya dari keterangan ketua RT setempat terdapat 7 bangunan tanah bersertifikat. Lalu di RT 1 ada 4 bangunan tanah bersertifikat dimana 3 bangunan tanah bersertifikat merupakan milik warga RT 08 RW 01 Kelurahan Sidakaya. "Warga saya tapi membangun di RT 1," kata Ketua RT 08 RW 01 Kelurahan Sidakaya, Kasturi. Dia memastikan jika warga Kelurahan Cilacap yang tinggal di tanah milik Pemkab pada Sepadan Kaliyasa diberi perpanjangan waktu pengosongan, jelas warganya akan iri dan meminta perlakuan yang sama. Meskipun demikian dirinya meminta jangan sampai ada ribut-ribut dan dirembug agar semua kondusif. "Sayangnya warga saya waktu sosialisasi tidak ada yang usul. Yang usul hanya ketua RT," pungkasnya. Kepala Kelurahan Cilacap, Joko Priyatno mengatakan, jika perpanjangan waktu pengosongan bisa dipertimbangkan untuk warga Kelurahan Cilacap, untuk warga di Kelurahan Sidakaya kemungkinan besar menyesuaikan. "Karena jawaban Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Setda Cilacap saat sosialisasi akan dipertimbangkan," ujarnya ketika ditemui Radarmas, Selasa (8/5) di Benteng Pendem. Dia menjelaskan, saat mendengar jawaban akan dipertimbangkan, warganya merasa sudah diperhatikan. Meskipun surat perintah pengosongan sudah turun paling lambat 21 Mei, warganya masih berpegang pada jawaban Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Setda Cilacap waktu sosialisasi. "Tidak ada penegasan lisan bahwa tanggal 21 Mei merupakan batas akhir pengosongan," ungkap dia. Menurut dia, setelah beredar surat perintah pengosongan sampai 21 Mei, warganya bertanya kenapa surat yang keluar seperti itu. Padahal sebelumnya ada pertimbangan perpanjangan. "Mereka tetap menandatangani surat pernyataan walaupun pelaksanaannya nanti tidak tahu seperti apa," ungkap Joko. Permintaan perpanjangan batas waktu pengosongan dinilainya manusiawi karena tidak lama lagi warganya menghadapi lebaran dan dalam menjalani ibadah Ramadhan diperlukan ketenangan. "Saya berharap pemerintah konsisten dengan jawaban Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan," tegasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: