Ratusan Warga Widarapayung Kulon Ajukan Gugatan Terkait Kompensasi Lahan Garapan

Ratusan Warga Widarapayung Kulon Ajukan Gugatan Terkait Kompensasi Lahan Garapan

CILACAP-Sekitinya 103 warga Desa Widarapayung Kulon yang merupakan eks petani penggarap lahan milik TNI AD di Desa Widapayung Kulon, akan mengajukan gugatan wanprestasi kepada PT LMJ. Sebab para petani yang sejak tahun 1970 sudah menggarap lahan tersebut dijanjikan akan mendapat kompensasi Rp 5.000.000 per orang. SEPI : Kantor PT LMJ di Widarapayung Kulon terlihat sepi. (DARYANTO/RADARMAS) Namun dalam perjalanannya, hal itu tidak terealisasi. Bahkan hal tersebut justru menyeret Kepala Desa Widarapayung Kulon ke persoalan hukum karena malah menjadi sasaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat mewakili warga untuk mengambil uang kompensasi Rp 515.000.000 ke PT LMJ Juni yang lalu. Meski mengaku tidak terkait dengan OTT yang dinilai janggal, namun gugatan sudah didaftarkan 28 September 2017 dengan nomor 66/pdt.G/2017/PN CLP oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wijaya Kusuma Cilacap. Para Advokat masing-masing Edi Sarwono SH MH, Rabun Edi Ismanto SH M dan Muhamad Komarudin SH, mengajukan gugatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 September 2017 dari para petani penggarap yang berjumlah 103 orang. “Dasarnya surat kuasa yang diberikan kepada kami, sehingga kami melangkah untuk membantu warga mendapatkan keadilan,”kata Edi Sarwono. Dari penelusuran Radarmas sesuai dengan perjanjian antara PT LMJ dan petani penggarap Kamis 8 Juni 2017 yang difasilitasi oleh Kepala Desa Widarapayung Kulon dan dihadiri oleh perwakilan dari PT LMJ yakni Aseng dan Sudiyono, 101 orang penggarap dari 103 lahan meminta kompensasi ganti panenan untuk setiap panen akan diberikan setiap bulan Februari. Namun PT LMJ akan memberikan pada bulan Juni 2017, hingga Kades Widarapayung Kulon bersama dengan lembaga desa yang datang ke PT LMJ atas undangan perusahaan justru ditangkap polisi dengan tudingan pungutan liar. “Kami juga tidak mengerti persoalan ini kok kemudian melebar keman-mana. Padahal setahu kami itu hak warga sesuai dengan perjanjian,”kata Budi (bukan nama sebenarnya, red) warga Widarapayung Kulon yang ingin ontran-ontran di desanya segera selesai. Dia mengatakan, keberadaan perusahaan asing di desanya bukannya memberikan manfaat bagi warga, malah justru menimbulkan persoalan. Karena itu warga mendukung upaya hukum supaya persoalannya clear. Perwakilan PT LMJ yang hadir saat pertemuan dengan petani penggarap, Aseng yang dihubungi Radarmas melalui handphonenya hanya mengatakan, pada saat itu dia hanya menyampaikan pesan dari perusahaan. Selanjutnya dia mengaku tidak tahu soal lainnya, selain apa yang dipesankan perusahaan. “Kami hadir di balai desa untuk menyampaikan pesan perusahaan itu saja,”kata dia singkat. (yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: