Terkait Sengketa Tranportasi Online Cilacap, Operasional Harus Tunggu Aturan

Terkait Sengketa Tranportasi Online Cilacap, Operasional Harus Tunggu Aturan

CILACAP-Polres Cilacap bersama Dishub Diskominfo dan Satpol PP Kabupaten Cilacap, menggelar mediasi sengketa tranportasi online dengan mengundang perwakilan dari kedua belah pihak di Mapolres Cilacap, Senin (25/9). Kapolres Cilacap, AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Wakapolres Kompol Hary Ardianto SH SIK MM, pertemuan digelar untuk mencegah meluasnya persoalan tersebut. MEDIASI : Suasana mediasi pasca sengketa awak transortasi konvensional dengan online yang digelar Polres Cilacap, Senin (25/9) kemarin. (POLRES CILACAP UNTUK RADARMAS) Dia berharap semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan sendiri. “Mediasi ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pasca kejadian kemarin,”kata dia. Karena itu, kedua belah pihak termasuk pengurus organda juga diundang supaya masing-masing bisa mengendalikan situasi untuk menciptakan kondisi yang kondusif di Cilacap. Dia menegaskkan, selama belum ada aturan yang memayungi, transportasi online tidak boleh beroperasi dulu. Mereka harus menunggu regulasi yang sedang dibuat oleh Kemenhub sebagai landasan untuk operasional. “Kalau bandel kami akan bertindak tegas. Untuk itu aturan harus dipatuhi, terutama tranportasi online yang tetap harus menunggu regulasi dari Kemenhub,”tegasnya. Dia juga menegaskan akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan tersebut dan akan mencari siapa pelakunya. Sebab kasus tersebut sudah masuk kategori kriminal. “Penyelidikan akan jalan terus dan akan mencari siapa pelakunya, karena ini sudah masuk ranah hukum,”tandas dia. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo SH SPd MM kepada menegaskan, selama belum ada regulasi yang jelas maka kabupaten Cilacap juga belum akan memberikan izin. “Kami tegaskan selama tidak ada izin, ojek online atau taksi online di Cilacap belum diperbolehkan beroperasi,”kata dia. Dia meminta pihak-pihak yang menjadi operator ojek online maupun taksi online juga jangan menabrak aturan. Dia juga meminta yang terjadi di Jakarta jangan sampi melebar ke daerah. “Saya kira sikap kami sama dengan kepolisian. Kalau belum ada izinnya, tidak boleh beroperasi. Jangan membuat situasi tidak kondusif, tunggu aturan mainnya seperti apa,”tegas dia. Hal yang sama disampaikan oleh Sekretris Dinas Kominfo Kabupaten Cilacap Drs M Wijaya MM yang menilai persoalan muncul karena ada aturan yang ditabrak. Karena itu tunggu aturannya ada baru beroperasi. Sementara itu, pihak ojek online meminta kepada pihak berwajib untuk memberikan perlindungan kepada FB, sopir yang mengalami kekerasan. Sebab keluarganya merasa ada orang yang terus mengawasi. “Kami berharap persoalan ini mereda dan cepat selesai. Kami pun akan mematuhi apa yang menjadi keputusan mediasi yang digelar di Mapolres Cilacap,”kata Affan perwakilan dari Ojek online. (yan/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: