Sejumlah Izin Pengelolaan Bantar Sungai Sungai Cilopadang Disalahgunakan
MAJENANG-Sejumlah oknum memainkan izin pemanfaatan bantaran dan tanggul sungai yang diberikan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah. Izin itu hanya memperbolehkan warga untuk bercocok tanam. Kenyataannya, banyak pemilik izin memanfaatkan tanggul sungai untuk industri pembuatan bata merah. Warga yang menyalahgunakan izin ini banyak terlihat di sepanjang bantaran dan tanggul sungai Cilopadang. Mereka mengambil tanah dari tanggul untuk kemudian dibuat menjadi bata merah. Perilaku ini dianggap ikut merusak kekuatan tanggul. "Izinnya hanya untuk pertanian dan hanya tanaman jangka pendek. Bukan untuk pembuatan bata merah," ujar Kepala Desa Padangjaya, Tursino, Selasa (6/12) kemarin. Dikatakannya, izin ini harus diperbaharui secara periodik. Namun sejumlah oknum warga justru tidak memperpanjang izin ke instansi terkait. Artinya, izin tersebut sudah kadaluarsa dan harus diperbaharui. Pemanfaatan tanggul sungai untuk industri bata merah, dipastikan membuat tanggul kritis. Pasalnya, ketebalan tanggul menjadi berkurang. Demikian juga dengan tingkat kemiringan dan kepadatan tanggul. "Tanggul jadi gembur dan mudah terkena erosi. Dengan tanggul jadi terjal, arus air akan bertambah kuat dan bisa membentuk pusaran. Ini berbahaya dan mengancam kekuatan tanggul hingga bisa jebol saat hujan deras," ujarnya. Tursino mengatakan, saat ini pemerintah desa berencana untuk meminta surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy. Surat ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah desa untuk melarang pemanfaatan tanggul sungai secara serampangan. Dengan demikian, kekuatan tanggul akan tetap terjaga. "Surat sudah kita mintakan ke balai," ujarnya. Setelah surat ditangan, maka pemerintah desa akan mengadakan sosialisasi bagi seluruh warga dibantaran sungai. Kegiatan ini juga akan melibatkan seluruh warga yang memanfaatkan tanggul untuk industri. "Kita akan sosialisasi setelah dapat surat itu," tandasnya. (har/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: