Ratusan Kayim dan Hansip di Cilacap Bakal Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Bupati Sebut Jabatan Tidak Masuk SOTK Desa CILACAP-Sejumlah jabatan perangkat desa saat ini tidak masuk dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016, tentang SOTK Pemerintah Desa. Sebab, dalam regulasi tersebut, pemerintah desa meliputi kepala desa dibantu perangkat desa, yang terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Untuk sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa, dan dibantu kepala urusan umum dan perencanaan, serta kepala urusan keuangan. Sedangkan pelaksana kewilayahan yakni kepala dusun, yang jumlahnya ditentukan secara proporsional, dengan memperhatikan luas wilayah, karaklteristik geografis, demografi, sarana prasarana penunjang, serta kemampuan keuangan desa. Wakil Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Romelan menjelaskan, melihat SOTK baru tersebut, maka sejumlah jabatan perangkat desa yang sebelumnya ada, seperti kayim, ulu-ulu, polisi desa, dan penjaga makam atau kuncen, kini tidak termasuk sebagai perangkat desa. mereka terpental. Padahal, jumlah mereka ratusan di seluruh kabupaten. "Sehingga mereka yang sebelumnya menempati posisi ini akan kehilangan pekerjaan, dan berdampak pada kesejahteraan keluarganya," kata Romelan seperti dikutip dalam website resmi Pemerintah Kabupaten Cilacap, Cilacap.go.id. Menurut dia, Pemkab Cilacap harus menyelesaikan persoalan ini karena sebelum aturan ini dibuat, jabatan tersebut sudah ada. Informasi yang dihimpun Radar Banyumas, karena SOTK pemerintah desa itu, banyak jabatan perangkat desa yang terpangkas. Sejumlah desa mulai melakukan penyesuaian. Yakni memindahkan jabatan perangkat desa yang tidak masuk dalam SOTK menjadi staff. Namun, persoalan muncul. Sebab jika tidak masuk SOTK, maka perangkat desa tersebut tidak berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah. “Jangan sampai perangkat yang sudah mengabdi bertahun-tahun kehilangan pekerjaan. Sebab kasihan pasti jika sampai terpental,” kata Pujiman Santoso (50) salah seorang mantan Kepala Desa. Mereka yang berada di desa pun menanyakan soal tunjangan sebagaimana perangkat desa dahulu. Menanggapi hal tersebut, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji seperti dikutip dalam website pemerintah kabupaten Cilacap telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kepala Bagian Pemerintahan. Dalam hal ini, Pemkab Cilacap berupaya memastikan agar mereka yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut tidak akan kehilangan pekerjaannya. Disinggung mengenai solusi yang akan diberikan, Tatto selaku incumbent enggan menjelaskan lebih lanjut, dengan alasan saat ini dirinya akan memasuki masa cuti jelang Pilbup Cilacap 2017. Akan tetapi, dia meminta agar seluruh perangkat desa tetap bekerja sebagaimana mestinya, dan pihaknya siap bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pemerintahan desa. Sebelumnya, kekhawatiran muncul karena APBDes hanya mengalokasikan anggaran honorarium untuk perangkat desa yang masuk dalam SOTK. Komisi A DPRD Cilacap bahkan meminta agar Pemkab Cilacap mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), untuk meninjau kembali peraturan tersebut. (*/yan/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: