Dicekoki Miras, Gadis Belia Dicabuli Bergiliran Oleh Dua Pria Asal Wanareja

Dicekoki Miras, Gadis Belia Dicabuli Bergiliran Oleh Dua Pria Asal Wanareja

CILACAP-Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa sebut saja Bunga (16) warga Kecamatan Dayeuhluhur. Gadis belia ini menjadi korban pencabulan setelah dicekoki minuman keras oleh pelaku Cahya Sundi (19) warga Dusun Ciopat Desa Madura Kecamatan Wanaraeja dan Ifan Ferdiana (26) warga desa yang sama. Kronologis kejadiannya, Minggu (25/9) sekira pukul 11.00, korban sedang bermain di dekat rumah. Kemudian pelaku bersama temannya menghampiri korban yang ada di pinggir jalan. Pelaku kemudian mengajak korban ke rumah Cahya Sundi. Sekira pukul 18.00 korban diajak Cahya Sundi ke toko kelontong. Korban dan pelaku kemudian duduk-duduk sambing berbincang-bincang. Dari situlah kemudian pelaku mulai melancarkan aksinya. Korban diajak untuk minum-minuman keras bersama Ifan Ferdiana. Selanjutnya, korban mulai merasa pusing dan mulai tidak sadarkan diri. Pada saat korban sedang tiduran di kursi, selanjutnya korban oleh Cahya Sundi dicabuli dengan cara disetubuhi. Tak hanya itu, usai pelaku pertama melampiskan nafsu bejatnya. Pelaku ke dua yakni Ifan Ferdiana ikut bergantian mencabuli korban. Selanjutnya, pemilik warung Runasih, pada Selasa (27/9) memberitahukan ke keluarga korban bahwa Bunga sudah dua malam di warung miliknya. “Karena sudah dua malam berada di warung, kami meminta keluarga korban untuk menjemputnya,” kata dia yang menjadi saksi. Mendapat kabar putrinya menjadi korban pencabulan, orang tua korban seperti tersambar petir. Kemudian orang tua korban dibantu saksi-saksi langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Wanareja. Kapolsek Wanareja AKB Sudarsono SH MH kepada Radarmas Kamis (29/9) membenarkan atas kejadian itu. “Berdasarkan laporan dari orang tua korban maka kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata dia. Pelaku dijerat dengan pasal 82 (1) Undang –Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Sebab korban masih dibawah umur,”kata dia.(yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: