Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Cilacap Terapkan Denda Perusak Pohon Pelindung Jalan
KROYA - Kerap rusaknya pohon peneduh jalan membuat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) berang. Karena itu, DCKTR akan menerapkan denda terhadap siapapun yang dengan sengaja menebang atau merusak pohon pelindung jalan. Denda yang akan diterapkan yakni merusak satu pohon maka harus mengganti menanam 10 pohon sampai dengan pohon tersebut sama besarnya. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap warga yang tangannya jahil. “Sudah berapa banyak pohon yang kita tanam kemudian sengaja di rusak. Karena ini ini untuk efek jera bagi orang yang tangannya nakal,” kata Kepala UPT DCKTR Wilayah Kroya Saiman S.Sos. Dia menjelaskan yang sudah banyak rusak itu diantara jalan Ahmad Yani dan Jalan Yos Sudarso. Banyak pohon peneduh yang ditebang atau dirusak. Padahal penanaman itu berfungsi untk mengurangi polusi serta memberikan rasa sejuk. “Kalau memang keberatan bisa menghubungi kami sehingga tidak asal main tebang saja tanpa seijin DCKTR,”tandas dia. Karena itulah dia akan melakukan sosialisasi sanksi bagi perusak pohon pelindung jalan. Bahkan dia menyebut bukan tidak mungkin mengambil langksh hukum jika sudah dianggap keterlaluan. Sebab penanaman pohon pelindung jalan juga menggunakan anggaran pemerintah. “Karena itu siapapun yang merusak dianggap melakukan perusakan terhadap aset negara,”ujarnya. Namun dia memstikan jika akan melakukan tindakan tegas yakni meminta kepada yang melakukan perusakan untuk menggantinya sepuluh kalinya. Hal itu dinilai lebih bijaksana dan langsung bermanfaat. “Tapi jangan ini dianggap main-main. Sebab apa yang dilakukan oleh DCKTR juga dilindungi oleh undang-undang dan peraturan daerah,”ujar dia. Lebih jauh dia mengatakan dari hasil penelitian kesengajaan merusak memang masih menjadi budaya yang kurang baik. Bahkan dari laporan ada yang memang sengaja agar tanaman pelindung tidak tumbuh. “Dari hasil pemelitian itulah akhirnya kita meluncurkan program denda atau sanksi. Hal itu supaya oknum yang sengaja merusak tidak sekhendaknya sendiri,” tegasnya.(yan) .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: