Pengemis Mampu Kredit Motor

Pengemis Mampu Kredit Motor

Pengemis Mampu Kredit MotorSatpol PP Pasang Larangan Beri Uang ke Pengemis Satpol PP Kabupaten Cilacap akan bertindak tegas terhadap pengamen dan pengemis. Pasalnya, dari temuan di lapangan, pengemis yang sering berada di perempatan jalan protokol, bisa mendapat penghasilan yang menjanjikan. Kepala Satpol PP Cilacap Ditiasa Pradipta melalui Kasubid Penertiban Rohwanto mengatakan, di daerah Gumilir pernah ditemukan adanya pengemis hingga mampu mengambil kredit kedaraan bermotor. Pengemis tersebut, kata Rohawato,  bahkan mampu membiayai anaknya hingga ke tingkat Sekolah Menengah Keatas (SMA). "Jadi ibunya ditaruh di daerah Gumilir (untuk mengemis, red), sementara anaknya bersekolah dengan menggunakan kendaraan kreditan," katanya. Kondisi ini, kata dia, diperkirakannya akan banyak ditemukan di titik-titik lainnya. Pasalnya, daerah seperti di Perempatan Jalan Gatot Subroto dan Perintis Kemerdekaan jauh lebih ramai. "Karenanya, pemasangan baliho pelarangan memberikan uang, disadari atau tidak jauh lebih efektif untuk menekan keberadaan pengemis dan pengamen," terangnya. "Saya menduga pengemis di Cilacap ini sudah menjadi pekerjaan rutin mereka," lanjutnya. Hal ini dikatakan dia karena mereka yang terjaring merupakan orang yang sama. Bahkan, sesekali berpindah tempat, namun pada akhirnya kembali ke tempat semula. Namun demikian, lanjut dia, pemasangan baliho tersebut sebelumnya pernah dilakukan. Akan tetapi, karena tidak adanya pencantuman logo dari Polres, Dinsosnakertrans dan Satpol PP, kerapkali hilang. "Bahkan hingga pernah ditemukan kondisinya sudah sobek,"tuturnya. Berdasarkan data hingga Februari 2016, pihaknya sudah menjaring sebanyak 20 pengemis, 30 psikotik dan orang terlantar. Selama satu hari, ke 20 pengemis ini langsung dibalikkan ke tempat asal. Sedangkan sembilan psikotik tersebut sekarang berada di RS Jiwa di Magelang. "Ada yang kita kirim ke daerah Pucung Kidul, Kroya,"imbuh Rohwanto. Saat ini, dia sedang mengajukan denda baik bagi pengemis atau bagi orang yang memberi uang. Dia mencontohkan, seperti di daerah Yogyakarta dan Banyumas, sudah mengatur akan hal tersebut. "Hukumannya tipiring tiga bulan, dan denda maksimal Rp 5 juta,"tandasnya. Sedangkan perda yang mengatur sekarang yakni Perda K3, dirasa dia belum cukup maksimal dalam menekan penertiban pengemis dan pengamen. Pasalnya ia melihat perda tersebut, belum secara spesifik mengatur tentang ketertiban. Sehingga ia sedang mengusulkan adanya perda khusus yang membahas ketertiban umum. "Nantinya akan mencakup semuanya untuk penyakit masyarakat (Pekat),"jelasnya.(rez/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: