Tarif Parkir Segamas Naik Sepihak, Pedagang dan Pembeli Ancam Demo Jika Tidak Diturunkan

Tarif Parkir Segamas Naik Sepihak, Pedagang dan Pembeli Ancam Demo Jika Tidak Diturunkan

Rincian tarif parkir baru yang dipasang di pintu parkir Pasar Segamas PURBALINGGA - Tarif parkir di Pasar Segamas dikeluhkan oleh pedagang dan pembeli pasar. Sebab, tarif parkir naik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, mulai Rabu (14/4/2022). Tarif parkir sepeda motor naik dari Rp 1.000 untuk sepeda motor naik menjadi Rp 2.000 untuk satu jam pertama. Tarif parkir mobil naik menjadi Rp 4.000, dari sebelumnya Rp 2.000 untuk satu jam pertama. Sedangkan, tarif parkir untuk truk naik menjadi Rp 6.000, dari sebelumnya Rp 5.000. Perwakilan pedagang Pasar Segamas Dosen Pranata mengatakan, para pedagang keberatan dengan kenaikan mendadak tarif parkir tersebut. "Pihak pengelola parkir belum pernah berkomunikasi dengan pedagang. Kebetulan saya yang dipercaya sebagai koordinator pedagang," ujarnya, ditemui saat dirinya menyampaikan keluhan kepada pengelola parkir. https://radarbanyumas.co.id/pedagang-keluhkan-pasar-segamas-becek/ Rincian tarif parkir baru yang dipasang di pintu parkir Pasar Segamas Dijelaskan olehnya, kenaikan tarif parkir tersebut berdasarkan klarifikasi yang dilakukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, belum dikomunikasikan dengan dinas. "Ini menimbulkan gejolak di kalangan para pedagang dan pembeli," ujarnya. Dia menyebutkan, jika keluhan pedagang tidak diindahkan oleh pengelola parkir, para pedagang mengancam akan melakukan aksi demo. "Kalau besok (Kamis, red) tarif tidak dikembalikan. Maka pedagang akan melakukan pengerahan massa sekitar pukul 10.00 WIB," sebutnya. Wawan, salah satu pembeli di Pasar Segamaa yang ditemui Radarmas mengeluhkan kenaikan tarif parkir sepihak tersebut. "Harusnya ada sosialisasi. Selain itu, kenaikan juga tidak tepat di kondisi saat ini," keluhnya. Nurudin, perwakilan PT Tiara Insani Persada, pengelola parkir Pasar Segamas ketika ditemui di kantor perwakilan mengatakan kenaikan tarif merupakan kebijakan dari kantor pusat di Jakarta. "Informasi yang kami dapatkan sudah ada komunikasi dengan dinas (Dinperindag, red)," katanya. https://radarbanyumas.co.id/pansel-e-parkir-segamas-mulai-disiapkan/ Rincian tarif parkir baru yang dipasang di pintu parkir Pasar Segamas Dia menjelaskan, kenaikan berlaku mulai tanggal 14 April 2022 hingga tujuh hari setelah hari Raya Idul Fitri 1443 H. "Setelah itu ada kebijakan baru lagi " jelasnya. Terpisah, Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga Johan Arifin mengaku, belum diajak komunikasi oleh pengelola parkir terkait kenaikan tarif parkir di Pasar Segamas. "Saya baru saja dapat laporan tadi siang," katanya. Dia menambahkan, rencananya pihaknya akan memanggil pengelola parkir terkait kenaikan sepihak tarif parkir di Pasar Segamas tersebut. "Secepatnya akan kami panggil untuk klarifikasi," tegasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: