Jembatan Sudah Jadi, Lahan Jalan Akses Kok Belum Dibebaskan

Jembatan Sudah Jadi, Lahan Jalan Akses Kok Belum Dibebaskan

JEMBATAN MERAH : Akses Jembatan Sungai Gintung belum jadi karena permasalahan pembebasan lahan. ISTIMEWA PURBALINGGA - Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga menyoroti banyaknya kegiatan fisik Pemkab Purbalingga yang terkendala pembebasan lahan. Hal itu mengganggu proses pembangunan kegiatan fisik. "Kita masih sering menjumpai pembangunan di Kabupaten Purbalingga dilaksanakan terlebih dahulu. Sedangkan pembebasan lahan dilakukan kemudian," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan. Dia mencontohkan, pembangunan jembatan Sungai Gintung yang menghubungkan Desa Pepedan (Karangmoncol) dan Desa Tegalpingen (Pengadegan). "Jembatannya sudah jadi, tetapi ruas jalan yang menghubungkan jembatan belum dikerjakan. Hal itu terjadi karena tanah milik warga yang dilalui pembangunan jalan belum dibebaskan," jelasnya. Akibat hal itu, pembangunan jalan yang menjadi akses ke jembatan dari arah Pepedan belum bisa dikerjakan setelah jembatan jadi. "Saat itu warga belum menerima ganti untung tanah yang dilalui jalan menuju ke jembatan," katanya. Selain itu, TPA Sampah Bedagas di Kecamatan Pengadegan juga sempat bermasalah. Sebab, masih ada permasalahan ganti untuk tanah dengan warga. "Ini jangan lagi terjadi ke depannya. Pemkab harus membebaskan tanahnya dulu, baru membangun. Paradigma lama ini harus diperbaiki," imbuhnya. Menurutnya, hal itu terjadi karena anggaran pembebasan lahan tidak berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan dengan pembangunan. "Pembebasan lahan ada di Dinrumkim (Dinas Perumahan dan Permukiman), bukan di OPD bersangkutan. Sehingga sering tidak sejalan," tambahnya. Dituturkan, ke depan Dinrumkim bisa sejalan dengan OPD yang pembangunan fisiknya terkait dengan pembebasan lahan. "Jangan ego sentris, OPD harus menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. Semua harus berjalan beriringan. Jangan sampai pembangunan di Purbalingga terganggu akan hal ini," katanya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: