Jual Miras Tiga Perempuan Didenda Rp 500 Ribu
Tiga orang terdakwa menjalani sidang tipiring di PN Purbalingga, Jumat (9/11). AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Kedapatan menjual minuman keras, tiga orang wanita harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Purbalingga, Jumat (9/11). Terdakwa Endang S, Umiyati, dan Fani K, divonis dengan denda Rp 500 ribu atau bisa diganti dengan kurungan selama satu bulan. Sidang dipimpin hakim Bagus Trenggono SH MH. Pada saat sidang, dua penyidik dari Satpol PP dan dua saksi dari Satpol PP dihadirkan. Mereka didakwa melanggar Pasal 14 juncto pasal 15 Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2018, tentang Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga. “Kami putuskan atas dasar berkas perkara dan pelanggaran sesuai perda, masing-masing denda Rp 500 ribu atau pidana penjara 1 bulan. Pidana penjara satu bulan jika tidak sanggup membayar denda,” kata hakim Bagus Trenggono. Kepala Satpol PP Purbalingga Yonathan Eko Nugroho melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Perda Sugeng Riyadi mengatakan, penertiban peredaran minuman beralkohol dilakukan sepekan sebelumnya. “Kami mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat adanya peredaran minuman beralkohol. Kemudian kami tindaklanjuti hingga ke pengadilan. Jajaran kami sudah beberapa kali melimpahkan berkas perkara tipiring yang sama ke PN Purbalingga,” tegasnya. Sugeng berharap dengan adanya penanganan peredaran minuman beralkohol sampai ke persidangan, bisa meminimalkan peredaran miras di Kabupaten Purbalingga. Pasalnya, Satpol PP sungguh-sungguh untuk menegakan perda. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: