Organda Tolak Ojek Online Masuk Purbalingga
PURBALINGGA - Meskipun layanan ojek online (go-jek) masih sementara dilarang beroperasi di Kabupaten Banyumas, namun DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) secara tegas menolak bila go-jek masuk Purbalingga. Ketua DPC Organda Kabupaten Purbalingga H Wachyono SH mengatakan, Organda menentang masuknya ojek online ke Kabupaten Purbalingga meski layanan tersebut banyak diminati masyarakat karena lebih praktis. TOLAK : Organda Kabupaten Purbalingga menolak bila go-jek masuk karena dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik. (DOK RADARMAS) “Organda menolak masuknya ojek online. Sebab, sudah jelas ojek online sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak diperbolehkan,” katanya, Rabu (26/7). Dia menjelaskan, kendaraan roda dua atau sepeda motor dalam undang-undang tersebut, dilarang untuk mengangkut penumpang. Karena, sepeda motor bukan kendaraan untuk mengangkut penumpang. Selain itu, Wachyono juga khawatir jika ojek online masuk ke Kabupaten Purbalingga maka bisa menjadikan konflik. Yakni, ojek online dan kendaraan umum lainnya. "Ini yang kami hindari sejak dini. Untuk itu, kami secara tegas langsung melakukan penolakan," tegasnya. Lebih lanjut Wachyono mengatakan, dia khawatir masuknya ojek online di Purbalingga bisa mematikan angkutan umum lainnya. Terutama angkutan kota (angkot) yang selama ini mulai kehilangan penumpang. Dia mengakui, hingga saat ini masih belum ada informasi terkait masuknya ojek online di Kabupaten Purbalingga. Namun sebelum hal itu terjadi, pihaknya lebih memilih melakukan langkah antisipatif dengan secara tegas menolak masuknya ojek online. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: