Izin Dinyatakan Tidak Sah, Tanda Tangan Warga Dipalsu, Tower Jalan Jensud Purbalingga Dibongkar

Izin Dinyatakan Tidak Sah, Tanda Tangan Warga Dipalsu, Tower Jalan Jensud Purbalingga Dibongkar

PURBALINGGA - Menara telekomunikasi atau tower di Jalan Jendral Sudirman atau di Timur Alun- Alun Purbalingga akhirnya dibongkar. Mulai Selasa (4/10) kemarin, tower yang sudah lama menjadi sengketa karena soal perizinan dibongkar oleh pemilik menara dari salah satu penyedia jasa telekomunikasi. dibongkar-sengketa-tower-di-jensud-yang-ilegal-dalam-perizinan-selesai-dan-mulai-dibongkar-selasa-410-kemarin-amarullah-nurcahyoradarmas “Tower dibongkar sebab jadi sengketa beberapa tahun serta ilegal karena tanda tangan pemilik lahan dipalsukan untuk mengurus izin,” tutur Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT) Kabupaten Purbalingga Mukodam, kemarin. Sebelumnya, pemkab sudah melayangkan surat perintah pembongkaran beberapa waktu lalu. Pihaknya memberikan batas waktu hingga 15 Oktober untuk penyelesaian pembongkaran menara. "Dari perhitungan bersama, tenggat waktu sampai pertengahan Oktober sudah cukup. Namun kami sudah berkoordinasi agar pembongkaran tower tidak mengganggu telekomunikasi di Purbalingga,” tambahnya. Imbauan itu bukan tanpa alasan, karena menara tersebut juga menjadi tower bersama beberapa provider telekomunikasi lain. Setidaknya ada lima penyedia. Sehingga bukan hanya memikirkan pembongkaran fisik, namun juga berupaya memindahkan secara teknis agar jaringan provider lain tidak terganggu. Seperti diketahui pada Desember tahun lalu, warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Hermiyati mensomasi Pemkab Purbalingga dan meminta agar tower yang berada di dekat Jalan Jenderal Soedirman Nomor 26 di dekat tanah miliknya dibongkar. Alasannya, sejumlah warga dipalsukan tanda tangannya untuk izin pendirian tower. Pihaknya merasa dirugikan karena pemalsuan tanda tangan, saat pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO) atas pendirian tower pada akhir tahun 2007. Somasi itu dilayangkan ke Bupati Purbalingga dan KPMPT pada 15 Desember 2015. Hermiyati menilai pendirian tower ilegal karena didasarkan atas dokumen palsu. Pasalnya dalam pengurusan IMB dan HO, dia merasa tidak pernah menandatangani persetujuan pendirian. Tak hanya itu, langkahnya diperkuat dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga bernomor 130/Pid.B/2014/PN Pbg. Dalam putusan itu menyebutkan adanya pemalsuan tandatangan dalam pengajuan HO dan sah ditetapkan fakta itu dari hasil putusan majelis hakim. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: