Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Kabid Perkebunan Ditahan Kajari Purbalingga

Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Kabid Perkebunan Ditahan Kajari Purbalingga

Kasus Dugaan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi bidang perkebunan tebu tahun 2012. Pada Kamis (29/9), mantan Kepala Bidang Perkebunan Dintanbunhut Suyanto SP resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kajari Purbalingga Tongging Banjar Nahor yang merilis penetapan pada Jumat (30/9) mengatakan, tersangka ditetapkan atas pertimbangan dugaan sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas adanya dugaan penyimpangan. Selain itu, kejaksaan memiliki bukti kuat dari keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan tersangka. “Kita tidak ambil tersangka ke rumahnya, namun hanya kami layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan tiga hari sebelumnya. Kemudian tersangka datang memenuhi panggilan kejaksaan pada Kamis (29/9) kemarin sore dan hari itu juga kami tahan,” kata Nahor, kemarin (30/9). Sebelum dilakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemahaman soal penetapan. Pihak keluarga juga sudah ada di kejari dan tidak ada syarat yang kurang. “Sekitar pukul 15.00 pada Kamis (29/9), dia kami titipkan sebagai tahanan di Rutan Purbalingga,” tuturnya. Lebih lanjut Nahor menjelaskan, penahanan dilakukan bersamaan dengan pelimpahan berkas dari penyidik kejaksaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 9 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. “Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, pupuk subsidi diduga dijual dengan harga nonsubsidi. Petani yang seharusnya mendapat bantuan diduga fiktif. Kami sudah periksa data-data di kelompok tani dan lainnya,” kata Nahor. Sementara itu, untuk kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi hampir Rp 100 juta. Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan sejak Desember 2014 lalu. Penyelidikan dilakukan setelah kejaksaan mendapat informasi bahwa bantuan pupuk bersubsidi untuk sektor perkebunan tebu yang terjadi pada tahun 2011-2012, yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma diduga disalahgunakan. Petani yang diberi bantuan ditengarai fiktif. Pupuk dijual dengan harga nonsubsidi. Sebanyak 100 orang lebih sudah dimintai keterangan. Mulai dari kelompok tani, penyuluh pertanian dan instansi. Nahor menuturkan, sudah memeriksa Pengurus Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). Kemudian pada pertengahan 2015, kejaksaan meningkatkan status ke penyidikan. “Kami tidak lama-lama menahan tersangka. Segera kami siapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” tegasnya. Kuasa Hukum tersangka yang ditunjuk negara, Imbar Sumisno SH berharap kasus segera dilimpahkan ke pengadilan. Agar semua tahapan bisa dijalani dan tidak berlarut- larut. “Saat ini klien kami dalam kondisi sehat dan hanya memiliki riwayat sakit di bagian punggung. Hasil pemeriksaan dokter sudah kami serahkan kepada kejaksaan dan pihak rutan Purbalingga,” ujar Imbar, kemarin (30/9). (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: