Dicekoki Miras Setelah Diajak Jalan-jalan, Gadis Karangreja Jadi Korban Asusila
KARANGREJA- Belum tuntas kasus asusila di beberapa wilayah di Purbalingga, kali ini kasus yang sama kembali terjadi, yaitu di wilayah Kecamatan Karangreja. SR (19) warga salah satu desa di Kecamatan Karangreja diduga digagahi teman mainnya usai jalan- jalan, Rabu (25/5) dinihari lalu. Gadis yang tidak lulus SLTP ini mengaku digagahi oleh RA (21) dan RF (19) warga Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja. Kepada polisi, korban mengaku sebelum kejadian, dia baru pulang dari rumah temannya di Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu. Kemudian saat pulang diantar adik temannya pulang. SR hanya diantar sampai perbatasan Kecamatan Karangreja karena sudah petang. SR lalu meminta jemput temannya yang lain dan janjian bertemu di depan Puskesmas Karangreja. Tak lama kemudian temannya datang bertiga memakai satu motor. Ketiganya RA, RF dan A (16). Karena sudah mengenal, terpaksa mereka berboncengan empat pakai satu motor. Kemudian korban ternyata diajak jalan-jalan dulu ke arah Kecamatan Belik Pemalang. Setelah itu mereka kemudian kembali. Sekitar pukul 23.30 pelaku menawarkan korban untuk pulang, tapi korban menolak. Akhirnya pelaku membawa korban ke rumah nenek salah satu pelaku di Siwarak. Perjalanan menuju rumah nenek salah satu pelaku itu sendiri harus melewati pematang sawah dan kebun tebu. Setelah sampai di rumah sepi itu korban dicekoki minuman hingga pusing dan tak sadarkan diri. Pada saat tidak sadar itu diduga korban digagahi oleh dua pemuda itu. Korban baru sadar saat subuh tiba. Korban lalu diantar oleh kedua pelaku ke rumahnya. Selang beberapa hari, orang tua merasa curiga dengan perubahan sikap anaknya. Akhirnya korban bercerita jika ia sudah digagahi oleh dua tersangka. Orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangreja pada Minggu (29/5). Kapolsek Karangreja AKP Jadiman mengaku usai menerima laporan itu, jajarannya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Selasa (31/5) kemarin kedua pelaku berhasil diamankan. “Semula tiga orang, namun yang satu tidak terbukti melakukan tindak asusila, jadi kami lepas. Dua kami amankan dan saat ini sedang kami proses penyidikan,” katanya, kemarin. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 289 KUHP. Kedua pelaku diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: