Soal Serayu River Park, Ketua PMPS: Harus Memperhatikan Konservasi Sungai dan Pencegahan Daya Rusak Air

Soal Serayu River Park, Ketua PMPS: Harus Memperhatikan Konservasi Sungai dan Pencegahan Daya Rusak Air

BANYUMAS - Dalam rangka pengembangan kawasan Serayu River Park, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banyumas melalui bantuan dari Kementerian Perhubungan, berencana membuat 4 halte sungai dan 1 dermaga di sungai Serayu sebagai sentral transportasi sungai. 2 halte sungai serayu di Desa Papringan Kecamatan Banyumas dan Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo sudah terbangun serta mulai beroperasi. Dua halte lagi yang rencananya akan dibangun di Desa Tumiyang Kecamatan Kebasen, dan Desa Sokawera Kecamatan Patikraja, serta Dermaga di Desa Kedungguter Kecamatan Banyumas direncana akan dibangun tahun depan. Adanya pengembangan tersebut, Ketua Paguyuban Masyarakat Pariwisata Serayu (PMPS), Eddy Wahono mengingatkan, dalam pengembangan di sungai serayu itu harus tetap memperhatikan 3 pilar utama dan 2 pilar tambahan pengelolaan sumber daya air. "Jadi pengembangan sungai Serayu Itu harus selalu mengingat 3 pilar utama pengelolaan sumber daya air, dan dua pilar tambahan," katanya kepada Radarbanyumas.co.id. Pilar utama yang pertama, harus memperhatikan konservasi sungai itu sendiri, pilar kedua penggunaan sumber daya air, dan pilar utama ketiga pencegahan daya ruas air. "Pilar pertama ataupun yang dinamakan pengembangan destinasi wisata ataupun pengembangan bangunan, apapun yang menyangkut mengenai masalah pengelolaan sumber daya air, itu adalah harus mengingat satu, pilar utama itu adalah konservasi, harus memperhatikan konversasi sungai itu sendiri. Yang kedua pendayagunaan sumber daya air, karena pendayagunaan sumber daya air ini adalah merupakan suatu kebutuhan masyarakat umum, dan yang paling harus tidak boleh lepas itu adalah pencegahan daya rusak air," terangnya. 3 pilar utama pengelolaan sumber daya air tersebut tertuang pada semua peraturan-peraturan Pemerintah tentang sumber daya air. Untuk dua pilar tambahan, Ia melanjutkan, pertama ialah sistem informasi dan kedua ialah peran serta atau keterlibatan masyarakat. "Dan untuk tambahan yang keempat ini adalah sistem informasi, pada sistem informasi ini masyarakat secara terus menerus memberi informasi kepada dinas. Dan yang kelima adalah peran serta masyarakat, peran serta masyarakat disini masyarakat selaku ujung tombak dalam hal pengelolaan sumber daya air," lanjutnya. Karena dalam pengelolaan sumber daya air itu dibutuhkan keterpaduan lintas sektoral, lintas pemilik kepentingan. "Jadi bukan hanya merupakan kewajiban dari pengelola sumber daya air, karena disini masuk wilayah kewenangan Pemerintah Pusat, sesuai dengan peraturan kementerian menteri PUPR nomor 04 tahun 2015 tentang kriteria penetapan wilayah sungai. Bukan semata-mata sepenuhnya menjadi kewenangan balai besar, balai besar tidak mungkin akan bisabisa serta merta menjaga sungai-sungainya di 15 Kabupaten Kota tanpa ada keterpaduan lintas sektoral, ujung tombaknya kembali adalah masyarakat," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: