Kasus Hamil Diluar Nikah Meningkat
MENUNGGU: Seorang perempuan menunggu proses administrasi di Pengadilan Agama Banyumas. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS - Jumlah kasus hamil diluar nikah di Kabupaten Banyumas meningkat. Hal ini dilihat dari jumlah perkara dispensasi kawin yang diputus Pengadilan Agama Banyumas. Pada 2018, sebanyak 68 perkara dispensasi kawin. Sedangkan pada 2017, hanya terdapat 56 perkara dispensasi kawin. Seperti diketahui, dispensasi kawin adalah permohonan menikah anak di bawah umur, disebabkan oleh kedaruratan, seperti telah hamil sebelum menikah. "Sebenarnya ada 76 perkara dispensasi kawin yang masuk (tahun 2018). Tapi ada pemohon yang mencabut dan ada juga yang ditolak majelis hakim," jelas Asrori, Humas Pengadilan Agama Banyumas. Dengan demikian, persentase perkara dispensasi kawin yang dikabulkan Pengadilan Agama Banyumas mencapai 89 persen. Rata-rata, permohonan dikabulkan lantaran perempuan di bawah umur sudah berbadan dua. Orang tua pihak perempuan tersebut menuntut tanggung jawab laki-laki yang telah menghamili untuk segera menikah. Tanpa dispensasi kawin, pernikahan tidak dapat dilangsungkan. "Janin yang sedang dikandung juga perlu perlindungan. Jika tidak disegerakan menikah dikhawatirkan pihak laki-laki kabur. Bagaimanapun, perempuan berada di pihak yang dirugikan," tukas Asrori. Fenomena hamil sebelum menikah membuat Asrori prihatin. Sebab, angkanya justru bertambah setiap tahun. Sehingga, perlu adanya tanggung jawab bersama untuk menanggulangi permasalahan tersebut. "Keluarga dan lingkungan mempunyai peran besar untuk mencegah terjadinya hamil sebelum menikah. Kasihan, baru tamat SD atau SMP sudah harus berumah tangga," tandas Asrori. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: