40 Pasutri Bercerai Tiap Bulan
LAYANI MASYARAKAT: Pegawai Pengadilan Agama Banyumas menjelaskan prosedur perkara kepada masyarakat. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS - Pengadilan Agama Banyumas mencatat angka perceraian meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2018, cerai gugat yang diputus mencapai 1.366 perkara. Artinya, terdapat kenaikan angka cerai gugat sebanyak 214 perkara. Sebab, pada 2017 lalu, Pengadilan Agama Banyumas memutus 1.152 perkara cerai gugat. "Kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat. Dulu takut ke pengadilan. Sekarang, ibu rumah tangga juga menggunakan pengacara untuk mendampingi perceraian," jelas Humas Pengadilan Agama Banyumas, Asrori, Rabu (9/1). Sementara itu, angka perkara cerai talak juga mengalami peningkatan dari tahun lalu. Pada 2018, Pengadilan Agama Banyumas memutus 516 perkara cerai talak. Jumlah cerai talak tersebut, terpaut 97 perkara dari tahun sebelumnya. Pada 2017, cerai talak yang diputus Pengadilan Agama Banyumas 419 perkara. Asrori menilai bertambahnya jumlah penduduk berbanding lurus dengan meningkatnya angka perceraian. Sehingga menyumbang pada tingginya angka perceraian. Pengadilan Agama Banyumas juga mencatat setiap bulan rata-rata terdapat 40 pasangan suami istri di Banyumas resmi bercerai. Bulan terbanyak terjadi perceraian yakni Juli 2018. "Juli kemarin libur lebaran mencapai 69 perkara perceraian putus. Pasangan suami istri banyak yang merampungkan urusan rumah tangga. Diantaranya TKW atau TKI yang bekerja di Hongkong," tandas Asrori. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: