Empat Terdakwa Kasus Narkoba Disidang

Empat Terdakwa Kasus Narkoba Disidang

SIDANG : Dua terdakwa menjalani sidang jenis perkara narkotika di Pengadilan Negeri Banyumas. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS-Jenis perkara narkotika masih mewarnai persidangan Pengadilan Negeri Banyumas. Pada Selasa (8/1) dari tujuh agenda sidang, empat diantaranya adalah narkotika. Yakni perkara nomor 156, 158, 162 dan 161/Pid.Sus/2018/PN Bms. Salah satu terdakwa, Fajar Taufik Yulianto, tidak satupun membantah keterangan saksi Untung Waskito Darmo. Saksi Untung merupakan ketua RT terdakwa. "Kaget mengetahui Tofik ternyata menggunakan narkoba. Karena keseharian normal-normal saja. Tidak pernah berbuat macam-macam. Tapi saya tidak tahu itu narkoba jenis apa," ujar Untung dalam persidangan, Selasa (8/1). Tembakau gorila dan bungkus rokok sebagai barang bukti ditunjukkan kepada Untung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas. Untung membenarkan barang haram tersebut terdapat di rumah terdakwa saat penggrebegan oleh Polres Banyumas. "Tofik lulusan SMK, pekerjaannya mencari pekerjaan," timpal Untung ketika ditanya kesibukan terdakwa oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Enan Sugiarto. Jawaban Untung spontan membuat orang yang hadir dalam persidangan tertawa. Padahal sebelumnya, saksi tampak serius ketika meminta terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain Tofik, ada Fanny Cahyo Anggriawan terdakwa narkotika. Selanjutnya Vladino Ogestiann Frankis, Aditya Aji Kurniawan juga menjalani persidangan narkoba. Keduanya terbukti positif mengonsumsi obat keras daftar G lorazepam dan tramadol. Selain pemakai, kedua terdakwa juga pengedar. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: