Guru Honorer K2 Tuntut Penerimaan CPNS Umum Ditunda
LONGMARCH:Ratusan guru honorer lakukan longmarch dari Alun-Alun menuju Gedung DPRD Banjarnegara menuntut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, Rabu (26/9) kemarin. HERU/RADARMAS BANJARNEGARA - Ratusan Guru Honorer K2 di Banjarnegara kembali menggelar aksi. Kali ini, mereka melakukan longmarch dari alun-alun menuju Gedung DPRD Banjarnegara. Hampir seribu orang guru terlibat pada aksi yang berlangsung 09.00 hingga 12.00 WIB. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya menuntut agar penerimaan CPNS umum ditunda sebelum payung hukum K2 disahkan. Mereka juga meminta revisi UU ASN, menolak status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), menghapus batas usia pengangkatan CPNS untuk honorer serta mengangkat seluruh honorer menjadi PNS tanpa ujian. Koordinasi aksi Longmarch Guru Honorer Banjarnegara, Titi Purwaningsih mengungkapkan, aksi ini bertujuan memperjuangkan nasib tenaga honorer,khususnya golongan K2 yang selama ini terkesan diperbudak. "Kami meminta Bupati dan DPRD Banjarnegara ikut membantu menyuarakan nasib kami kepada pemerintah pusat. Kami sudah mengabdi bertahun-tahun tanpa penghargaan dan pengakuan yang jelas. Kami seperti diperbudak," tandas Titi. Menurutnya, ribuan guru K2 yang ada di Banjarnegara diperlakukan tidak adil. Seperti digaji dibawah upah minimum regional, mengabdi puluhan tahun tanpa kejelasan akan diangkat menjadi PNS, bahkan hingga pengakuan yang terkesan tidak serius. Ia mengatakan, rata-rata penghasilan guru honorer K2 hanya sebesar Rp 750 ribu per bulan yang berasal dari dana BOS dan APBD Banjarnegara. Padahal mereka memiliki tugas yang sama dengan pegawai lain yang berstatus PNS. Dalam orasinya, Titi juga menyebutkan peraturan penerimaan CPNS sangat tidak familiar dengan kondisi K2. Terutama persoalan batas usia maksimal 35 tahun yang diperbolehkan mendaftar. "Usia K2 rata-rata diatas 35a tahun," katanya. Titi mengungkapkan, dari 1.017 guru honorer K2 di Banjarnegara, hanya 34 orang yang berusia dibawah 35 tahun. Secara otomatis, kesempatan guru honorer K2 untuk dapat diangkat PNS sangat kecil jika merujuk pada peraturan tersebut. Oleh karena itu, tegas Titi, pemerintah harus merevisi Undang Undang Aparatur Sipil Negara dan segera mengesahkan payung hukum untuk honore K2 sebelum pendaftaran CPNS dibuka. "Kasihan honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun ini," ujarnya. Merespon unjuk rasa yang dilakukan guru, Sekretaris Daerah Banjarnegara, Indarto mengatakan Pemkab Banjarnegara mendukung perjuangan guru honorer untuk dapat diberikan kesempatan menjadi PNS atau mendapat tambahan kesejahteraan. "Bupati Banjarnegara telah menandatangani surat yang ditujukan kepada Presiden RI. Dalam waktu dekat akan segera dikirimkan," ujarnya.(her)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: