Antisipasi Pungli, Terapkan Sistem E-Tilang

Antisipasi Pungli, Terapkan Sistem E-Tilang

PEMERIKSAAN : Petugas tengah memeriksa truk yang melintas di Jembatan Timbang Ajibarang, kemarin. ALI IBRAHIM/RADARMAS AJIBARANG - Unit Pelayanan dan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Ajibarang menerapkan sistem e-tilang pada kendaraan yang over dimensi dan over tonase. Sistem ini juga dinilai lebih praktis dan memudahkan pelanggar. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, tujuan e-tilang untuk mengurangi transaksi langsung, yang bisa meminimalisir suap antara sopir dengan petugas. Sistem e-tilang ini sudah dilakukan sejak empat bulan lalu di beberapa jembatan timbang yang sudah dioperasikan kembali. "Tidak ada masalah, hanya saja untuk selisih denda tilang dengan pihak pengadilan dan denda maksimal memang dana pengembaliannya tidak langsung. Tapi pasti tetap akan dikembalikan melalui rekening yang didaftarkan tersebut," katanya saat mengunjungi Jembatan Timbang Ajibarang. E-tilang, lanjut Budi, juga akan memudahkan pelanggar, karena saat itu juga jika bukti pembayaran langsung diserahkan kepada petugas dan barang bukti bisa langsung dikembalikan. Sementara terkait barang bawaan yang melebihi ketentuan akan diturunkan dan sementara disimpan di dalam gudang. Sedangkan untuk jembatan timbang yang belum memiliki gudang, pada tahap awal Kemenhub akan bekerjasama dengan pihak swasta untuk membawa barang yang melebihi ketentuan. Kemudian barang tersebut, dibawa ke gudang milik swasta. Namun untuk jembatan timbang, yang sudah ada gudang maka akan dilakukan penurunan di jembatan timbang. "Biaya penambahan pembawaan barang menjadi tanggung jawab pemilik barang. Jadi kalau tidak mau ada biaya tambahan ya jangan melanggar," tegasnya. Namun demikian, penerapan sistem e-tilang di Jembatan Timbang Ajibarang sejauh ini belum optimal. Pasalnya, prosedur e-tilang yang seharusnya lebih praktis dengan hanya menggunakan ATM belum dapat dilakukan. Koordinator UPPKB Ajibarang, Teguh Nurhayanto mengatakan, kendala e-tilang yang dialami yakni belum tersambungnya koneksi dengan bank. Hal ini mengakibatkan proses e-tilang hanya dapat melakukan print-out. "Jadi e-tilang sementara printoutnya hanya kami lampirkan untuk berkas ke pengadilan saat sidang. Bayarnya denda juga di pengadilan," katanya. Dia berharap nantinya e-tilang dapat segera diterapkan secara optimal. "Ya nantinya kalau sudah bisa sopir truk hanya bayar melalui ATM di UPPKB senilai Rp 500 ribu. Dengan bukti transfer ini dibawa saat sidang, dan jika memang pelanggarannya tidak sampai Rp 500 ribu nanti ada kembalian," jelasnya.(why/ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: