Tarif Retribusi Pedagang Bakal Naik
ILUSTRASI : Pembangunan di Pasar Sumpiuh masih terus berjalan. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS SUMPIUH - Belum selesai pembangunan Pasar Sumpiuh, para pedagang harus siap siap membayar retribusi lebih mahal dari biasanya. Hal ini menyusul status pasar Sumpiuh yang naik dari pasar kelas 2 ke pasar kelas 1. "Dalam peraturan bupati yang ditetapkan pada 1 Maret 2018, Pasar Sumpiuh termasuk dalam pasar yang naik kelas. Dari kelas 2 menjadi kelas 1," terang Kepala Pasar Sumpiuh, Yudiono, Rabu (19/9). Dasar hukumnya, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 Tahun 2018 telah disahkan. Peraturan tersebut tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pasar. Dalam peraturan bupati tersebut peningkatan kelas juga dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah. Yudiono menambahkan tarif retribusi untuk pedagang bertambah. "Dengan adanya kenaikan kelas pasar, omset pedagang nantinya bagaimana. Apakah ikut naik juga. Hal itu perlu dipikirkan," ujar dia. Sehubungan dengan kenaikan kelas, dia berencana mengajukan penambahan sumber daya manusia. Sebab, pengelola pasar masih minim. Pasar Sumpiuh memiliki sepuluh orang pegawai. Terdiri dari enam PNS dan empat non PNS. "Ketika pembangunan sudah selesai semua dan pedagang sudah efektif, pengelola pasar perlu ditambah lagi," tandasnya. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: