Upah Rendah, Padat Karya Desa Tersendat
ilustrasi: Jawa Pos BANYUMAS - Padat karya melalui program Dana Desa (DD) untuk memberdayakan masyarakat tampaknya tidak berjalan lancar. Upah yang rendah menjadi biang masyarakat enggan terlibat program padat karya tersebut, “Pembayaran upah tenaga kerja berdasar hari orang kerja (HOK). Besarannya telah ditentukan dalam peraturan. Akibatnya, tukang lebih memilih bekerja di perumahan ketimbang mengerjakan proyek desa. Alasannya penghasilan relatif lebih besar dan tenaga tidak terforsir,” ujar Camat Banyumas, Ahmad Suryanto, Rabu (12/9) di halaman Kantor Kecamatan Banyumas. Gambarannya,upah tukang untuk dana desa antara Rp 70 ribu sampai Rp 75 ribu. Sedang upah pekerja antara Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu tanpa mendapatkan makan. Sementara tukang yang bekerja di perumahan dengan bayaran yang sama bahkan ada yang lebih tinggi masih mendapat sarapan, makan siang dan juga rokok. “Padat karya dana desa salah satunya bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan. Dengan sistem padat karya tunai, desa mengutamakan di antaranya tenaga kerja dari keluarga miskin, penganggur atau setengah penganggur. Namun seringkali malahan kekurangan tenaga kerja,” terangnya. Dia menjelaskan permasalahan tersebut dapat segera diatasi. Terbukti, hingga 10 September kemarin, realisasi serapan DD di Kecamatan Banyumas sudah mencapai 83 persen. Oleh karena itu, desa menunggu pencairan tahap ke tiga sebesar 40 persen. "Apakah pencairan harus menunggu kecamatan lain, sedangkan Kecamatan Banyumas sudah di atas 75 persen," tanya Kasi Pemerintahan Kecamatan Banyumas Sri Moerniati. Terpisah, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas, Sutarno menjelaskan, persyaratan penyaluran dari rekening kas umum negara (RKUN) pusat untuk kabupaten sudah harus realisasi. Laporan dalam aplikssi OMSPAN sudah 75 persen se Kabupaten Banyumas. Jadi kalau laporan tingkat Kabupaten Banyumas sebanyak 301 desa mencapai 75 persen maka pusat akan menyalurkan ke rekening kas umu daerah (RKUD). Dalam tujuh hari ke depan, akan disalurkan ke rekening desa masing-masing. "Penyaluran dana desa tahap tiga belum tahu. Laporan belum masuk," jelas Sutarno. Sejauh ini penyerapan anggaran DD secara kumulatif Kabupaten Banyumas baru 63 persen. Sedangkan persyaratan untuk pencairan dana tahap ke tiga sebesar 40 persen harus 75 persen. Sedangkan untuk penyerapan pembangunan fisik sudah melampaui target. "Penyerapan fisik sudah 76 persen padahal persyaratan hanya 50 persen," tutup Kabid Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas, Maryono. (fij/why)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: