Pakai Gas Melon, Ijin RM Dicabut

Pakai Gas Melon, Ijin RM Dicabut

PAKAI GAS MELON : Rumah makan dan restoran di Purbalingga masih banyak yang menggunakan elpiji bersubsidi. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bakal menindak tegas restoran dan rumah makan yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram atau elpiji bersubsidi. Tidak tanggung tanggung, mereka yang membandel akan dibekukan iIzin usaha restoran dan rumah makannya. "Kami akan merekomendasikan kepada dinas terkait, agar izin usaha restoran dan rumah makan yang masih bandel menggunakan elpiji 3 kilogram untuk tidak diperpanjang," kata Kasi Perdagangan dan Distribusi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Martha Dwi Hudiati kemarin. Dikatakannya, untuk menindaklanjutinya pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP, karena pihaknya tak berwenang dalam permasalahan perizinan. "Ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Sehingga pengusaha restoran dan rumah makan tak lagi menggunakan elpiji bersubsidi, yang dari segi peruntukan sebenarnya bukan untuk mereka," jelasnya. Sanksi ini, jelasnya, akan membuat pengusaha restoran berpikir dua kali untuk menggunakan elpiji melon. Pasalnya, dengan tidak mengantongi ijin maka segi legalitas hukum usaha tidak ada. Seperti diketahui, sejumlah rumah makan besar di Kabupaten Purbalingga kedapatan menggunakan elpiji 3 kilogram saat sidak monitoring, Selasa (28/8). Ada sekitar 13 rumah makan yang disidak tim gabungan tersebut. Dari rumah makan tersebut, hanya tiga rumah makan yang tidak menggunakan elpiji bersubsidi. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: