Jual Petasan Berujung Penjara
BANYUMAS - Nasib malang menimpa Warino dan Ade Sudirno. Akibat tergiur keuntungan berjualan petasan, keduanya justru menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Banyumas. Bulan ramadan bagi sebagian orang dapat dijadikan momen untuk menambah pemasukan. Salah satunya melalui dagang petasan. Namun belum sempat menikmati hasil, Rino dan Dirno terjerat hukum. Dalam persidangan terungkap bahwa Rino memiliki tujuh bal petasan yang berisi ribuan batang. Satu bal petasan ia beli dengan harga Rp 210 ribu. Ia mengambil untung Rp 30 ribu dengan menjual kembali Rp 240 ribu per bal. "Baru laku setengah bal lalu ditangkap polisi. Saya beli dari Dirno di tokonya. Saya belum pernah menjual petasan sebelumnya," ucap Rino dalam persidangan, Senin (2/7). Sementara itu, Dirno mengaku membeli satu karung petasan dalam perjalanan pulang dari Jakarta. Ketika bus transit di warung makan, ia berbincang dengan orang yang tidak dikenalnya. "Ngobrol-ngobrol dengan orang waktu bis transit di Tegal lalu ditawari petasan. Akhirnya saya beli satu karung Rp 1,5 juta karena lebih murah dari pada beli eceran. Ketika Rino menawarkan dagangan rafia ke toko, saya menawarkan petasan. Jual ke Rino saya sudah balik modal," tuturnya. Jaksa Penuntut Umum Yugo Susandi menegaskan bahwa petasan merupakan bahan peledak yang dapat membahayakan orang lain. Terlebih, kepemilikan petasan tanpa ijin. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: